mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memvonis 10 tahun penjara mantan pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut Maulana Akhyar Lubis terbukti korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 147 miliar.
Selain dihukum pidana penjara 10 tahun, terdakwa Maulana juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan .
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maulana Akhyar Lubis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara pada persidangan yang berlangsung virtual di Ruang Cakra II, Rabu (11/11/2020) malam hari.
Baca Juga : Saksi Dari Poldasu Sampaikan Kepemilikan Air Softgun Harus Ada Izin
Hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah atas korupsi skandal pembelian surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 147 miliar.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer,” ucap majelis.
Hakim Sri menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1e juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain pidana penjara dan denda, majelis juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 514 juta dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita sebagai pembayaran pidana pengganti dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, maka ditambah hukumannya selama 2 tahun penjara.
Terpisah, Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andri Irvandi selaku mantan Direktur Capital Market MNC Sekuritas, selama 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Andri membayar uang pengganti sebesar Rp 1.286.750.000 dengan ketentuan, jika tidak sanggup membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita sebagai pembayaran pidana pengganti dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, maka ditambah hukumannya selama 3 tahun penjara.
Amar putusan majelis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui masing-masing penasihat hukumnya maupun JPU Robertson dan Hendri Sipahutar menyatakan pikir-pikir.
Sekedar diketahui, mengutip dakwaan JPU bahwa pembelian MTN milik PT SNP Finance melalui broker (arranger) MNC Sekuritas oleh PT Bank Sumut di tahun 2017 dan 2018 dalam 3 termin total Rp202 miliar. Data-data MTN tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan PT SNP kemudian gagal bayar kewajiban kepada PT Bank Sumut.
Reporter : Jepri Zebua
Editor   : Dody Ferdy