mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 tahun dan 6 bulan penjara eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut terdakwa Iwan Zulhami terjerat kasus dugaan suap lelang jabatan senilai Rp 750 juta.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Iwan Zulhami dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU Nurul Mawadah di hadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno di Ruang Cakra II, Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (7/7).
Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaka menilai, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Yakni secara berkelanjutan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” ujarnya.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Bambang Jowo Winarno menunda persidangan hingga pekan depan, Rabu (14/7).
Diketahui dalam dakwaan JPU diuraikan, kasus suap itu berawal pada 2019 lalu. Pada saat itu terdakwa Zainal Arifin Nasution (berkas terpisah) beberapa kali mengusulkan untuk diangkat sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Madina, namun usulnya tersebut belum pernah disetujui dan berhasil.
Zainal Arifin ketika itu masih menjabat Kasi Pendidikan Agama Islam pada Kantor Kemenag Kabupaten Madina dan sudah beberapa kali mengajukan permohonan menduduki jabatan Kakan Kemenag Kabupaten Madina yang telah kosong karena pejabat lama, Dur Berutu mendapat promosi menjadi pejabat di lingkungan Universitas Negeri Medan (Unimed).
Kemudian, terdakwa Zainal Arifin dan saksi Nurkholidah pada bulan Mei 2019 lalu bertandang ke rumah terdakwa Iwan Zulhami di Jalan Gaharu Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Zainal Arifin pun mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan sebagai Kakan Kemenag Kabupaten Madina secara definitif.
Kemudian, terdakwa Iwan Zulhami menyanggupinya dan pada saat itu melalui saksi Nurkholidah disepakati ada pemberian uang sebesar Rp700 juta untuk mengusulkan Zainal Arifin sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Madina.
Selanjutnya, mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut itu menyanggupinya dan melalui saksi Nurkholidah disepakati ada pemberian uang sebesar Rp700 juta.
Terdakwa Iwan Zulhami juga mempercayakan urusan ‘lelang jabatan’ tersebut kepada saksi Nurkholidah Lubis. Penyerahan uang berbau suap melalui Nurkholidah Lubis kepada terdakwa dilakukan secara bertahap.
“Bahwa benar akhirnya, Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag Madina berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara No. 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 tanggal 12 Juli 2019, yang ditandatangani oleh terdakwa Iwan Zulhami,” tukasnya.(*)
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Jafar Sidik
Teks Foto : Eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Iwan Zulhami saat menjalani sidang.(mimbar/jepri)