Eks Kadis PU Didakwa Suap Walikota Medan Rp530 Juta

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Eks Kadis Pekerjaan Umum (PU) Medan terdakwa, Isa Ansyari penuyuap Walikota Medan Dzulmi Eldin jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan.

Jaksa KPK Zainal Abidin didampingi Iskandar Marwanto secara bergantian dalam pembacaan nota dakwaan di hadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz mendakwa terdakwa Isa Ansyari melakukan penyuapan sebesar Rp 530 juta kepada Dzulmi Eldin.

“Terdakwa Isa Ansyari melakukan aksinya bersama-sama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan. Menyetorkan sebesar Rp 20 juta sebanyak 4 kali hingga seluruhnya berjumlah Rp 80 juta lalu, sebesar Rp 200 juta, lalu sebesar Rp 200 juta dan sebesar Rp 50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp 530 juta diterima Walikota Medan Dzulmi Eldin,” kata Jaksa KPK Zainal di Ruang Cakra I, Senin (23/12/2019).

Baca Juga : Eldin Kena OTT, Pukulan Berat Bagus Kota Medan

Dikatakan Jaksa KPK Iskandar, di mana maksud penyuapan tersebut agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu selaku Walikota Medan mempertahankan jabatan terdakwa selaku Kepala Dinas PU Kota Medan.

“Di mana awal kasus bermula pada tanggal 6 Februari 2019 di mana selaku Kadis PU mengelola anggaran fisik senilai sekira Rp 420.000.000.000 dalam mengelola anggaran Dinas PU tersebut, sejak bulan Maret 2019 terdakwa mulai mendapatkan pemasukan uang diluar penghasilan yang sah,” tuturnya.

Baca Juga : Ruang Kerja Eldin Digeledah KPK

Dikatakan Jaksa, dari uang yang di peroleh dari pengerjaan penggeloaan anggaran Dinas PU terdakwa ikut mebiayai kegiatan oprasional Eldin.

“Pada Maret 2019 Samsul Fitri (orang kepercayaan Walikota Medan) menemui terdakwa di Hotel Aston Medan dan meminta bantuan uang kepada apabila sewaktu-waktu ada kebutuhan biaya operasional Walikota yang tidak ditanggung oleh APBD (dana non budgeter),” tutur Jaksa.

Jaksa Iskandar mengungkapkan, sebagai bentuk loyalitas terdakwa Ansyari kepada Walikota maka terdakwa meyanggupinya, lalu menyerahkan uang kepada Dzulmi Eldin melalui Samsul Fitri di bulan Maret, April, Mei dan Juni 2019 masing-masing sebesar Rp 20 juta.

“Demikian pula ketika ada kebutuhan operasional Eldin menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 “Program Sister City” antara Kota Medan dengan Kota Ichikawa yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2019 di Jepang,” sebut Jaksa KPK.

Kata Jaksa, di mana rombongan terdiri dari Dzulmi Eldin, Rita Maharani, Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, T. Edriansyah Rendy, Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent Dan Amanda Syaputra Batubara, yang akan di fasilitasi oleh ERNI Tour &Travel.

Saat itu Samsul Fitri meminta kepada terdakwa untuk menyediakan sejumlah uang dan terdakwa Isa menyanggupinya.

“Pada Juni 2019 Samsul Fitri melakukan penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang tersebut dan ternyata dana yang dibutuhkan adalah sebesar Rp1.5 miliar, ungkap Jaksa.

Lebih jauh Jaksa Zainal mengatakan, sedangkan APBD Kota Medan mengalokasikan dana hanya sebesar Rp 500.000.000,00 padahal saat itu harus segera membayar uang muka sebesar Rp 800.000.000,00 kepada ERNI Tour & Travel.

“Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Jaksa KPK. (jepri)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Warung Geprek Ngenes Kelurahan Mangga

mimbarumum.co.id - Polisi menangkap pelaku penganiayaan berinisial OS, 39 tahun, warga Jalan Bunga Herba, Medan Selayang. Pasalnya, ia diduga melakukan...