Eks Kadinkes Ditahan Kejari Deliserdang 

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deliserdang dr. Ade Budi Krista (52) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang terkait kasus dugaan korupsi biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021.

Selain mantan Kadinkes Ade Budi Krista, Kejari Deliserdang juga melakukan penahan terhadap 3 tersangka lainnya yakni, Drg. Kornelius Pinem (52) selaku Kabid Pelayanan Kesehatan, Alamsyah (45) selaku Honorer pada Dinas Kesehatan dan Jefri Erfan Siregar (34) selaku PPK yang merupakan oknum PNS.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jabal Nur dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (23/5/2023) malam.

Dijelaskan Jabal Nur, kasus bermula pada tahun 2021, Dinkes Kabupaten Deliserdang melaksanakan 9 kegiatan berupa Pembangunan puskesmas bangung purba, rehabilitasi poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT gudang farmasi.

- Advertisement -

“Kemudian pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT gudang farmasi, pembangunan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3, pengadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) puskesmas, pengadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan gedung PSC 119, rehabilitasi berat puskesmas Kecamatan Labuhan Deli,” ujarnya.

Nur mengatakan tersangka Alamsyah dan drg. Cornelius Pinem dan Jefri Erfan dalam kegiatan itu selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), sementara dr. Ade Budi Krista selaku Pengguna Anggaran (PA).

“Nah, dari 9 kegiatan tersebut menggunakan
jasa konsultansi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consultant, lalu tim pengawas dan tim perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari ketiga perusahaan tersebut,” imbuhnya.

Namun, sambung Jabal Nur, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak. Namun, pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan.

“Selain itu, tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, lanjut dikatakan Jabal Nur, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya, tersangka Ade Budi Krista ditahan di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam, sementara ketiga terdakwa lainnya ditahan di Rutan Labuhan Deli untuk 20 hari kedepan,” pungkasnya.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...