mimbarumum.co.id – Memalukan eks Kepala Desa (Kades) Sorimanaon, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berinsial IMH ditangkap Satreskrim Polres Tapsel soal dugaan Dana Desa, Selasa (9/8/2022).
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan, total dana desa tahun 2020 lebih kurang Rp 1 miliar lebih. Namun yang dapat direalisasikan lebih dari Rp 900 juta.
Dijelaskan Kapolres, kasus tersebut terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat kepada Polres Tapsel, tentang tindakan kades yang tidak membayarkan honorium perangkat desa dan tidak menyelesaikan kegiatan sesuai dengan dokumen Perubahan APBDes T.A 2020.
Sehingga kata Kapolres, berdasarkan perjanjian kerja sama antara pemerintah Provinsi Sumut, Kejati Sumut dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum, maka penyelidik meminta kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan pendapatan Desa Sorimanaon tahun 2020.
“Dikarenakan oknum kades tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik, pada 14 Desember 2020, Bupati Tapanuli Selatan memberhentikan dengan tidak hormat Kepala Desa Sorimanaon sebagai Kepala Desa,”ujarnya.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan APIP dari Inspektorat Tapsel, untuk belanja Desa Sorimanaon tahun 2020 terdapat indikasi kerugian sebesar Rp Rp.741.600.821,7. Sehingga, APIP mengirimkan surat kepada IMH agar dalam waktu 60 hari menindak lanjuti temuan terhitung mulai 04 Juni 2021, namun IMH tidak menindaklanjuti temuan, sehingga APIP pada 16 Agustus 2021 melimpahkan kepada Polres Tapsel.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, penyelidik menindaklanjuti surat Inspektorat Tapsel dengan melakukan pemanggilan terhadap IMH untuk diminta keterangan, apakah telah menindaklanjuti temuan dari APIP Inspektorat Tapsel.
“Kepada penyidik Oknum mantan kades berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut. Tapi sesuai dengan waktu yang ditentukan, IMH belum juga menindaklanjuti temuan APIP sehingga penanganan perkaranya ditingkatkan ke tahap Penyidikan,”tutur Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka IMH diduga nekat membuat fiktip anggaran dan mark-up.”Ada beberapa item pekerjaan yang diduga fiktip dan markup,”tutur perwiran menengah Polri itu.
Dia menambahkan, penyidik telah eskpose dengan BPKP Perwakilan Provinsi Sumut dan menyimpulkan bahwa untuk Perhitungan kerugian keuangan negara tetap dihitung oleh APIP.
“Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti, penyitaan terhadap buku rekening dan rekening koran Pemerintahan Desa Sorimanaon yang memfaktakan uang yang masuk dan uang yang ditarik oleh tersangka,”papar Kapolres.
Selanjutnya, polisi juga menyita dokumen penyaluran dana desa dan penyaluran Alokasi Dana Desa, Peraturan yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab kepala desa dan mekanisme penggunaan Dana Desa.
Akibat perbuatannya tersangka IMH dijerat dengan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter : Rizal Oloan Nasution