mimbarumum.co.id – Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia.
Keputusan Menteri Hukum tersebut tertuang dalam surat nomor AHU-0002592.AH.01.07.Tahun 2025 tertanggal 27 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Widodo selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dalam lampiran keputusan tersebut tercantum susunan organ perkumpulan, yaitu: Eka Putra Zakran (Ketua Umum), Chairul Anwar Lubis (Sekretaris Jenderal), Adek Sikumbang (Bendara Umum), Roos Nelly, SH MH (Ketua Dewas) dan Riswan Munthe (Anggota Dewas).
Ketua Umum DPP ADNI 2025-2030
Eka Putra Zakran mengucapkan terima kasih kepada Notaris Ikbal yang telah bersusah payah dalam mengurus AHU Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia melalui Akta Notaris No. 05 tertanggal 05 Maret 2025 tentang Akta Pendirian Pendirian Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia yang selanjutnya disingkat DPP ADNI.
“Di samping itu kita juga berterima kasih kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan tentunya dengan penuh rasa syukur berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas ridho-Nya, DPP ADNI saat ini telah terdaftar sebagai Ormas Advokat di Kementerian HAM Republik Indonesia,” sebut Epza, sapaan akrab Eka Putra Zakran, yang juga merupakan Kandidat Doktor Hukum dari UINSU Medan itu.
Epza menambahkan, “Kita juga mengucapkan terima kasih, termasuk kepada seluruh anggota ADNI. Karena tanpa adanya anggota, pengurus DPP ADNI tidak akan berarti apa-apa. Justru karena adanya anggota dan pengurus, maka ADNI diharapkan dapat memberi kontribusi kepada masyarakat. Artinya, kehadiran ADNI diharapkan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, utamanya dalam rangka mewujudkan tegaknya hukum dan keadilan di Bumi Nusantara yang kita cintai ini.”
Masih menurut Epza, Akta Notaris dan SK AHU Menteri Hukum RI telah diterimanya, yang diserahkan langsung oleh Notaris Ikbal, SH MKn pada hari Senin 5 Mei 2025 di Kota Medan.
“Insya Allah amanah perkumpulan ini akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sebagaimana dalam Kongres 1 DPP ADNI Kemarin telah disepakati sejumlah program kerja untuk dilaksanakan dalam masa 5 tahun kedepan, yaitu periode 2025-2030,” pungkas Epza.
Reporter: Jafar Sidik