mimbarumum.co.id – Sejak diangkat sebagai Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dinilai tidak memiliki kepedulian yang tinggi untuk memperbaiki tata kelola Belanja Dana BOS SMA/SMK yang ada di Sumatera Utara. Padahal sebagai orang nomor satu di Sumut, Edy diyakini bisa melakukan perbaikan yang sistematis, terstruktur dan masif.
“Meskipun kita tahu ya, bahwa dana BOS itu bersumber dari pemerintah pusat dan sudah memiliki aturan-aturan yang berlaku, tetapi ruang bagi seorang Gubernur untuk bisa membantu pemerintah pusat agar dana BOS SMA/ SMK ini bisa dikelola dengan baik dan tidak dikorupsi beramai-ramai, sangat terbuka dan gampang kali dilakukan oleh seorang Gubernur. Nah, sejauh ini kami dari Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara, menilai Edy Rahmayadi sebagai Gubsu tidak punya kepedulian untuk memperbaiki tata kelola Belanja Dana BOS itu. Apa buktinya? Yakni Hatrick sejak 2020 sampai dengan 2022 yang lalu. Tata kelola Belanja Dana BOS SMA/SMK di Sumut ini menjadi temuan oleh lembaga terkait. Bahkan ada beberapa oknum kepala sekolah SMA/SMK yang dipenjara gara-gara dana BOS,” ungkap Ketua DPW PSI Sumut, HM Nezar Djoeli
kepada wartawan di Medan, Sabtu (15/4/ 2023).
Anggota DPRD Sumut Periode 2014-2019 ini juga merasa prihatin jika ada oknum kepala sekolah SMA/SMK yang dipenjara gara-gara menjadi tersangka korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam mengelola dana BOS. Sebab, kepala sekolah SMA/SMK diangkat oleh Gubernur melalui Dinas Pendidikan, sehingga semestinya apa yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala sekolah juga diketahui oleh Gubernur melalui Dinas Pendidikan yang membawahinya.
“Jika Bapak/Ibu Kepsek itu dipenjara gara-gara dana BOS, seharusnya yang menjadi fokus kita, mengapa dia bisa korupsi? Siapa atasannya? Bagaimana lembaga pengawas yang terkait atas pengelolaan dana BOS tersebut? Artinya, kita bisa menimbulkan banyak sekali pertanyaan, soalnya sekolah-sekolah SMA/SMK ini kan dibina oleh dinas pendidikan, seharusnya oknum pejabat kepala dinas, sekretaris dinas, kabid dan pejabat di Dinas Pendidikan Ptovinsi Sumatera Utara juga diperiksa dan ditanyakan mengapa segampang itu oknum kepala sekolah melakukan korupsi dana BOS,” kata HM Nezar Djoeli.
Dalam catatan wartawan, diketahui, pada tahun 2020, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menilai bahwa pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun 2020 di Sumatera Utara bermasalah.
Ini sesuai dengan catatan yang disampaikan oleh anggota V BPK RI Bahrullah Akbar melalui video conference yang disaksikan Gubernur Sumut dan pejabat teras lainnya di gedung Paripurna DPRD Sumut, Selasa (16/6/2020) lalu.
Sedangkan pada tahun 2021, diketahui berdasarkan uji petik atas bukti pertanggungjawaban dana BOS pada 35 SMAN/SMKN, terdapat penggunaan dana BOS tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp 1.462.928.300,- pada tahun yang sama juga terdapat bukti pertanggungjawaban penggunaan dana BOS pada 19 sekolah tidak sesuai dengan senyatanya sebesar Rp668.885.051.
Pada tahun 2022, diketahui juga bahwa, pertanggungjawaban Belanja Dana BOS Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp2.567.177.581,00.
Reporter : Jafar Sidik