Rabu, Juli 3, 2024

Edi Saputra Sosper Sistem Kesehatan kepada Pengurus Aisyiyah dan Warga Kota Medan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Kota Medan kepada ratusan warga khususnya pengurus dan kader Pimpinan Daerah (PD) Aisyiyah Kota Medan di lapangan parkir Klinik Pratama Aisyiyah Kota Medan Jalan SM Raja Medan, Minggu (19/6/2022).

Edi Saputra menegaskan kepada masyarakat pentingnya memiliki surat administrasi kependudukan (Adminduk) untuk kepengurusan dan penerimaan sistem dan fasilitas kesehatan yang diberikan pemerintah.

“Seperti jika kita ingin mengurus BPJS Kesehatan khususnya yang dibayarkan oleh pemerintah maupun untuk berobat ke rumah sakit maka kita harus memiliki surat Adminduk yang resmi diakui oleh pemerintah,” kata Edi Saputra.

Turut hadir dan memberikan sambutan di kegiatan sosialisasi Perda tersebut yakni Ketua PD Aisyiyah Kota Medan, Kholissani Nasution. Dalam sambutannya Kholissani mengapresiasi Edi Saputra yang berkenan menggelar sosialisasi Perda kepada pengurus dan warga Aisyiyah Kota Medan.

“Sebab sosialiasi Perda ini sangat penting dan berguna diketahui masyarakat khususnya kaum ibu. Apalagi bagi ibu-ibu Aisyiyah yang juga telah memiliki sarana atau layanan kesehatan seperti klinik Aisyiyah yang ada di sejumlah cabang di Kota Medan,” katanya.

Kholissani berharap kepada Edi Saputra yang merupakan wakil rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), agar berkenan berkolaborasi bersama Aisyiyah dalam memajukan klinik kesehatan yang dikelola oleh pimpinan Aisyiyah.

“Kita berharap kepada pak Edi agar berkenan mengarahkan warga masyarakat para pemilihnya untuk menggunakan klinik yang dikelola oleh Aisyiyah. Seperti di Klinik Pratama Aisyiyah Cabang Amplas ini kiranya warga diarahkan agar berdia menjadikan klinik ijin sebagai rujukan berobat,” kata Kholissani.didampingi Ketua Majelis Kesehatan, Indarsih Darmawani.

Lebihlanjut Edi Saputra dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pemerintah bertanggungjawab atas kesehatan masyarakatnya, melindungi dan menjamin kesehatan warganya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Dijelaskannya, salah satu bentuk tanggungjawab tersebut, Pemerintah Kota Medan telah menggelontorkan atau menambah kuota sebanyak 100 ribu untuk warga memiliki kartu BPJS Kesehatan gratis atau dibayarkan oleh pemerintah.

“Jadi bagi masyarakat yang selama ini belum memilki kartu BPJS Kesehatan, akan mendapatkannya secara gratis karena sudah ditanggung Pemko Medan,” ungkap Edi Saputra, wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Medan Denai, Area, Amplas dan Kota ini

Bahkan lanjut Edi Saputra, sebagai bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemko Medan juga tengah berupaya membuat program Universal Health Coverage (UHC). Dimana masyarakat Kota Medan jika ingin berobat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Makanya sekali kali saya tegaskan, semuanya itu bermula dari memiliki KTP da KK yang benar benar sudah online. Jadi bapak ibu mulai sekarang agar mengaktifkan KTP dan KK nya secara online,”katanya.

Membantu Pengurusan

Dalam kesempatan itu Edi Saputra menegaskan senantiasa bersedia membantu masyarakat jika memang benar-benar membutuhkan bantuan dalam pengurusan segala surat adminduk,yakni KTP, KK, Akte Kahuran, BPJS Kesehatan hingga surat pernikahan atau buku nikah. “Silahkan bapak ibu datang ke Posko Rumah Peduli Edi Saputra di jalan Mandala Medan. Pengurusannya samasekali tidak dipungut biaya alias gratis,” katanya.

Untuk diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini terdiri XVI BAB dan 92 Pasal.Pada BAB II Pasal 2 disebutkan, terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Karena Perda ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.BAB III Pasal 3, disebutkan, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Dalam Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota ini,Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar. Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan.

Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Reporter : Djamaluddin

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Polrestabes Medan Tangkap Pemain Judi Online Gunakan Mesin E- Parking dan Konvensional Togel

mimbarumum.co.id - Satreskrim Polrestabes Medan, mengungkap sejumlah kasus perjudian baik online maupun konvensional dalam sepekan terakhir. Terdapat 6 tersangka...

Baca Artikel lainya