mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Medan Edi Saputra, ST melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2021 Produk Hukum Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di di Posko Rumah Peduli Jalan Mandala By Pass Medan, Sabtu (2/7/2022) sore.
Diawali doa oleh ustad H. Dalimunthe dan dihadiri kebanyakan ibu-ibu dengan penerapan protokol kesehatan, Edi Saputra, ST dari Fraksi PAN itu menjelaskan, Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi sangat penting di tanah air ini. Khususnya Kota Medan, mengingat hal tersebut terkait identitas diri dan keluarga. Demikian juga segala urusan tak terlepas dari identitas diri.
“Segala urusan terutama dengan pemerintah lebih-lebih untuk mendapatkan/menerima bantuan tak terlepas dari kelengkapan persyararatan administrasi, fungsinya untuk dipergunakan misalnya seorang warga sakit mau berobat, mau sekolah, atau untuk melamar pekerjaan, semua harus memakai identitas, menerima bantuan dari pemerintah dan lain sebagainya, karenanya adminduk keharusan dimiliki warga,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Sekretaris Fraksi PAN ini, tujuan dari Sosper agar masyarakat mengenal,mengetahui dan memahami Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Medan terutama mengenai hak dan kewajiban warga demikian pula kewajiban pemerintah terhadap adminitrasi kependudukan.
Apalagi menurut Edi, masih banyak persoalan–persoalan terkait Adminduk yang ada ditengah masyarakat di karenakan masyarakat sendiri belum memahami dan belum mampu menghadirkan syarat–syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan Adminduk.
Namun Edi Saputra mengakui tidak ada yang sulit dalam pengurusan administrasi kependudukan. Yakni Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran maupun administrasi yang lainnya.Bahkan warga yang samasekali tidak memiliki data atau nol data juga sesungguhnya bisa memperoleh surat adminduknya. Dan dirinya siap membantu warga yang demikian.
“Semua bisa dan kita siap mengurus administrasinya, asalkan warga tersebut bersabar dan rutin mengurusnya,” katanya, seraya mengingatkan, pendataan Adminduk harus benar. Misalnya, jangan ada penulisan nama berbeda walau sekedar satu hurup. Jika salah akan berakibat fatal.
Begitu juga dalam pengurusan BPJS kesehatan, juga bisa diurus dengan mudah jika sudah memiliki administrasi kependudukan yang lengkap dan sah.
”Saat ini telah banyak yang saya urus bahkan BPJS warga yang menunggak pembayarannya saya selesaikan,” ujarnya.
Reporter : Djamaluddin