Sabtu, Juli 6, 2024

Edi Saputra Gelar Sosialiasi Perda: Tidak Ada yang Sulit dalam Pengurusan Adminduk  

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2021 Produk Hukum Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Posko Rumah Peduli Jalan Mandala By Pass Medan, Sabtu (17/12/2022) sore. Sosialisasi dihadiri kebanyakan kaum ibu, Edi Saputra menjelaskan ini sangat penting khususnya Kota Medan, mengingat hal tersebut menyangkut identitas diri dan keluarga.

Dijelaskan, segala urusan terutama dengan pemerintah, terutama untuk mendapatkan/menerima bantuan tak terlepas dari kelengkapan persyaratan administrasi. Fungsinya untuk dipergunakan misalnya seorang warga sakit mau berobat, mau sekolah, atau untuk melamar pekerjaan, menerima bantuan dari pemerintah dan lain sebagainya, semua harus memakai identitas, Adminduk keharusan dimiliki warga.

“Oleh karena itu, tujuan dari Sosper ini agar masyarakat ,mengetahui dan memahami Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Medan terutama mengenai hak dan kewajiban warga demikian pula kewajiban pemerintah terhadap administrasi kependudukan,”ujarnya.

Selain itu, jelasnya, untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk dan memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.
Namun menurut Edi, masih banyak persoalan–persoalan terkait Adminduk yang ada ditengah masyarakat di karenakan masyarakat sendiri belum memahami dan belum mampu menghadirkan syarat–syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan Adminduk.

Edi Saputra menegaskan, tidak ada yang sulit dalam pengurusan administrasi kependudukan. Yakni Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran maupun administrasi dan surat-surat lainnya.Begitu juga dalam pengurusan BPJS kesehatan, juga bisa diurus dengan mudah jika sudah memiliki administrasi kependudukan yang lengkap dan sah.

“Termasuk jika kita ingin berobat ke puskesmas misalnya, kita bisa juga langsung menunjukkan KTP/Kartu Keluarga(KK) kita. Karena data yang di KK tersebut sesungguhnya sudah terdata juga di BPJS, jika sebelumnya sudah mengurusnya.Silahkan datang ke Posko Rumah Peduli di Jalan Mandala By Pass dari Hari Senin-sampai Jumat dari siang hingga jama 10 malam, untuk mengurus Adminduk apa saja mulai dari KK, KTP, akte kelahiran hingga akte perkawinan bahkan samasekali yang tidak ada data,”katanya seraya mengaku senantiasa bisa membantu warga dalam pengurusan Adminduk.

Edi Saputra menekankan, betapa bergunanya dan bermanfaatnya sistem adminduk yang dilakukan pemerintah saat ini dengan sistem online atau digital. “Sebab dengan sistem online berlaku saat ini, satu penduduk hanya boleh memiliki satu NIK KK atau KTP tidak boleh ada yang ganda.

Dia pun berpesan kepada masyarakat jangan sepele dengan administrasi kependudukan, karena segala urusan, baik kesehatan, pendidikan, mencari pekerjaan apalagi mendapat bantuan dari pemerintah dan lain sebagainya tak terlepas dari kelengkapan berkas identitas diri.

Usai pemaparan sosialisasi, Edi Saputra bersama timnya menyerahkan adminduk yang telah siap diurus. Warga yang berhadir merasa senang dan bangga menerimanya. Diantaranya ibu Leoni yang sama sekali nol data, tapi melalui Rumah Peduli Edi Saputra, ibu asal Sibolga ini memiliki Adminduk.

Reporter : Jamaluddin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya