Edhy Prabowo Ditangkap Terakit Izin Benih Babby Lobster

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengonfirmasi soal penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Rabu (25/11/2020) dini hari oleh pihaknya.

Dia menjelaskan penangkapan ini dilakukan terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby atau benih lobster.

“Tadi malam Menteri KKP diamankan KPK di Bandara Soetta saat kembali dari Honolulu [Amerika Serikat], yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin export baby lobster,” kata Firli lewat pesan singkat, Rabu (25/11/2020).

Namun, Firli tak menjelaskan lebih rinci terkait jumlah orang yang ditangkap dalam operasi penangkapan Edhy di Bandara Soetta tersebut.

- Advertisement -

Baca Juga : Menteri KKP Edhy Prabowo Diciduk KPK

Padahal, sumber CNNIndonesia.com di lembaga antirasuah menyebut bahwa istri Edhy yang merupakan anggota Komisi V DPR RI, Iis Edhy Prabowo. Selain itu, ajudan Edhy dan ajudan istrinya ikut ditangkap dalam operasi tersebut.

Firli hanya menerangkan bahwa Edhy sedang diperiksa di KPK saat ini. Ia berjanji, KPK segera menyampaikan penjelasan secara resmi seputar penangkapan menteri yang juga politikus Gerindra tersebut.

“Mohon kita beri waktu tim kedeputian penindakan bekerja dulu,” tutur jenderal polisi bintang tiga itu.

Sebagai informasi, kegiatan ekspor benih lobster sendiri dibuka kembali oleh Edhy Prabowo yang menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan dalam kabinet Indonesia Maju.

Pembukaan kembali ekspor benih lobster itu dilakukan setelah Edhy mencabut laranganya, yang mana kontras dengan kebijakan Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Kebijakan ekspor itu sendiri ditetapkan dengan Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Terkait keputusan menteri mengizinkan ekspor benih itu sendiri membuat polemik di tingkat nelayan, terutama nelayan tradisional yang berkecimpung dalam budidaya lobster. Desakan Edhy menghentikan ekspor benih lobster juga datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dalam surat Hasil Bahtsul Masail PBNU Nomor 06 Tahun 2020 tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster yang ditandangani oleh Ketua Bahtsul Masail, Nadjib Hassan, PBNU menilai ekspor benih lobster tidak sesuai ajaran Islam.

“Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, bukan benih,” mengutip surat yang diterima CNNIndonesia.com, 5 Agustus 2020.

PBNU tak menyangkal pemanfaatan kekayaan alam memang tak pernah dilarang dalam hukum Islam. Tetapi hal itu berlaku selama pemanfaatan tersebut bisa memberi kesejahteraan masyarakat.

Sebaliknya, kebijakan pembukaan keran ekspor benih lobster justru akan menimbulkan mafsadah besar bagi keberlanjutan sumber daya lobster, pendapatan negara dan generasi nelayan selanjutnya. Oleh karena itu, menurut PBNU kebijakan tersebut tak sesuai dengan syariat Islam.

Sementara itu, KKP sendiri memiliki alasan tersendiri untuk mengizinkan ekspor benih udang tersebut. (cnn)

Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Akan Lidik Platinum High KTV, Ada Apa?

mimbarumum.co.id - Kapolsek Medan Helvetia melalui Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom merespon cepat dan tanggap terkait dugaan peredaran narkoba...