Edarkan Sabu Damanik Dituntut 14 Tahun Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum  menuntut terdakwa Dermawan Halomoan Damanik alias Mawan (40) selama 14 tahun karena mengedarkan 1,6 kg pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/8/2019).

Jaksa, Joice dalam nota tuntutannya selain menuntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah 1 tahun kurungan.

“Perbuatan terdakwa Dermawan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU, Joice dihadapan Majelis Hakim Diketuai, Morgan Simanjuntak di Ruang Cakra IV.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Morgan menutup persidangan dan di buka kembali pada pekan depan dalam agenda mendengarkan pembacaan peledoi (pembelaan) terdakwa.

- Advertisement -

Amatan wartawan, sidang hanya berlangsung setengah menit. Pasalnya, jaksa hanya membacakan inti tuntutannya saja (hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa) tanpa membaca secara detail nota tuntutannya.

Saat dikonfirmasi, Joice yang membacakan tuntutan terhadap terdakwa beralasan itu bukanlah perkara yang ditanganinya melainkan milik jaksa yang lain.

“Ini aku ada sidang lain lagi bang. Itu jaksanya orang lain (Muhammad Amin). Makanya aku tadi cepat-cepat. Aku ke sidangku dulu ya bang,” ucap Joice yang langsung meninggalkan wartawan.

Mengutip dakwaan JPU sebelumnya, dijabarkan kasus ini bermula dari informasi yang didapat petugas Polda Sumut terkait peredaran sabu di Kota Pematangsiantar.

Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan. Pada 1 Februari 2019 petugas melihat terdakwa sedang di pinggir Jalan Perwira Kota Pematangsiantar dan melakukan penangkapan.

Kemudian petugas bersama terdakwa menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 1.600 gram. Ia pun mengaku sabu tersebut milik Apin (DPO). Selanjutnya terdakwa digelandang ke Polda Sumut untuk mempertangung jawabkan perbuatan. (jep)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...