mimbarumum.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis terdakwa Frits William Chandra Pou 6 tahun 9 bulan penjara karena terbukti edarkan narkotika jenis sabu.
“Terdakwa secara sah melawan hukum menerima, menjual dan membeli narkotika bukan tanaman. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 9 bulan serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah massa tahanan penjara 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, Senin (17/6/2019).
“Perbutan terdakwa melanggar Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Dominggus di ruang Cakra.
Terdakwa menyampaikan rasa penyesalannya. “Saya sangat menyesal bang saya tidak akan menggulangi perbuatan saya lagi, sedih saya melihat ibu saya yang ikut mendampingi setiap saya bersidang,” ujarnya.
Vonis majelis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Eka yang diwakili oleh Randi yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara. (jep)