mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum 15 tahun penjara seorang pria paruh baya asal Aceh Tenggara yakni, terdakwa Aliasan (49) tejerat kasus perantara jual beli ganja seberat 41 kilogram (Kg).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aliasan dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing di Ruang Cakra IX, Rabu (24/2/2021).
Selain pidana penjara, majelis juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan pidana penjara selama 6 bulan.
Hakim menilai perbuatan warga Jalan Titi Pasir, Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 2 bungkus plastik bening berisi daun dan biji ganja kering seberat 41 kilogram,” imbuh Denny.
Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa karena telah mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, karena bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” tutur hakim.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun JPU Rehulina Sembiring menyatakan pikir-pikir.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Mengutip dakwaan JPU Rehulina Sembiring sebelumnya, bahwa kasus berawal pada hari Kamis tanggal tanggal 25 Juni 2020 sekira pukul 12.30 WIB, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari seorang warga yang dapat dipercaya menerangkan ada seorang pria yang menjual narkotika jenis daun ganja kering.
“Kemudian Petugas dan Informan berpura-pura memesan Narkotika jenis daun ganja kering kepada Said Harun (berkas terpisah) sebanyak 30 kilogram dan disepakati harga senilai Rp 800 ribu per kilogramnya sehingga harga keseluruhan sebesar Rp24 juta,” kata JPU kala itu.
Setelah sepakat, lanjut JPU, lalu transaksi dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan tepatnya di sebuah SPBU.
“Kemudian, petugas mengatur strategi penangkapan dimana petugas menyamar sebagai pembeli sedangkan Petugas yang lain yang berjaga mengawasi transaksi narkotika tersebut,” sebutnya.
Saat kedua petugas sampai di lokasi yang telah disepakati, saksi Marungkil Siregar (petugas polisi yang menyamar) diminta Said Harun agar datang ke penginapan Alam Indah tidak jauh dari SPBU.
Selanjutnya, kedua petugas menuju ke penginapan tersebut dan bertemu dengan terdakwa Aliasan dan temannya Said Harun di sebuah warung di depan penginapan Alam Indah Petugas.
“Terdakwa dan Said Harun beserta calon pembeli sepakat agar ganja yang dipesan sebelumnya diantar ke SPBU Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan,” imbuhnya.
Setelah tiba, kedua petugas bersama terdakwa Aliasan menghampiri Said Harun dan Said Harun memperlihatkan ganja yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya.
Saat itu juga, kedua Petugas dibantu team menangkap terdakwa dan Said Harun serta menyita 1 buah karung goni berisi Narkotika jenis daun ganja sebanyak 30 bal dari dalam mobil Mitsubishi L-300 yang dikendarai Said Harun.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan kembali menemukan 1 buah karung goni berisi narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 9 bal di penginapan Alam Indah tempat terdakwa menginap.
Reporter : Jepri Zebua