Durhaka Benar Pemuda Ini

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pemuda ini memang tak tahu diri. Ia nekat membacok kedua orang tuanya hanya gegara sering dimarahi. Ayah dan ibunya mengalami luka serius dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Pemuda berinisial JR (28), warga Dusun Parondang, Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara itu kini melarikan diri sesaat setelah membacok kedua orang tuanya.

“Akibat perbuatan JR, ayah pelaku, Jadeak Rumahorbo (57) mengalami luka robek pipi kanan di bawah hidung, luka robek di kepala ada 3, luka robek di tangan kanan dan putus jari tengah, jari manis dan jari kelingking kiri,” kata Kapolsek Simanindo, Iptu TL Tobing, Rabu (20/2/19).

Periwira itu menjelaskan, kejadian tindak pidana itu berlangsung pada Minggu (17/2/19) sekira pukul 23.45 Wib di kediaman mereka.

Selain ayahnya yang menjadi korban pembacokan, ibu tersangka juga ternyata tak luput dari tebasan senjata tajam yang digunakan JR. Akibatnya, Rospita Sinaga (57) ibu JR mengalami luka robek di kening, bawah pelipis sebelah kanan dan pipi kiri.

“Pergelangan tangan kanan nyaris putus dan jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan kelingking tangan kiri,” imbuhnya.

Kejadian itu terungkap, beber Kapolsek Simanindo, ketika tetangga mendengar keributan. Lalu mendatangi rumah korban dan melihat JR keluar dari rumah dengan berlari.

“Kemudian tetangga korban memanggil warga sekitar setelah melihat kedua korban tergeletak dengan kondisi luka-luka dan berdarah,” tukasnya lagi.

Setelah itu masyarakat melapor ke Polsek Simanindo dan kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Hadrianus Sinaga Pangururan dan dirujuk ke Rumah Sakit Adam Malik Medan.

Menurut Kapolsek Iptu TL Tobing, kemarin, (Selasa 19/2/2019), sekira pukul 06.30 Wib, Polsek Simanindo berhasil menangkap tersangka JR yang mengaku melakukan penganiayaan itu karena sering dimarahi.

“Saat ini tersangka diamankan di Polsek Simanindo, pemuda ini terancam undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkas dia. (RN)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

ADNI Laporkan 2 Oknum Polres Madina ke Propam Polda Sumut atas Dugaan Pemerasan

mimbarumum.co.id - Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) yang dikomandoi oleh Eka Putra Zakran melaporkan dua anggota Polres Mandailing Natal (Madina)...