Dugaan Tersangka Polresta Deli Serdang Yang Meninggal di Ruangan Penyidik, LBH Medan Desak Poldasu Usut Tuntas dan Transparan

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Irwanto alias Muhammad Ragil, tersangka dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga meninggal dunia di ruangan Kasubnit Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Meninggalnya Irwanto pada Rabu (11/5/2022) menimbulkan kejanggalan dan tanda tanya besar pada pihak keluarga serta masyarakat.

Wakil Ketua LBH Medan, Irvan Sahputra, menduga meninggalnya Irwanto alias Muhammad Ragil syarat akan kejanggalan. Hal tersebut bukan tanpa alasan, dimana berdasarkan informasi yang diterima LBH Medan dari rekan media yang telah mewawancarai pihak keluarga dan foto-foto korban.

Pasca jenazah korban dibawa ke rumah, keluarga korban penasaran dan membuka kain kafan Irwanto, ternyata ketika diperiksa diduga tubuh korban Irwanto penuh lebam atau memar. Adapun diketahui, korban ada memar di pinggang dan di lengan termasuk di dekat rusuk korban.

Irvan juga mengaku, LBH Medan juga menyoroti dugaan kejanggalan lainnya yang dialami korban, dimana diketahui korban diduga ditangkap di daerah Karo atas dugaan tindak pidana pencabulan pada Selasa (10/5/2022) siang. Pasca penangakapan tersebut, korban dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk diambil keterangannya sebagai tersangka.

- Advertisement -

Diduga korban diperiksa mulai sore hingga pagi esok harinya.

“Artinya, pemeriksaan tersebut sudah barang tentu di bawah pengawasan penyidik dan atau penyidik pembantu,” ucap Irvan.

Tidak hanya itu saja, lanjut Irvan, LBH Medan menduga juga ada kejanggalan pada prosedur pemeriksaan Korban.

“Pertama, diduga korban diperiksa tanpa didampingi penasehat hukum, yang mana seharusnya korban yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukumnya lebih dari 5 tahun wajib didampingi penasehat hukum. Sebagaimana amanat Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan: Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka,” urai Irvan.

Artinya, sambung Irvan lagi, jika meninggalnya korban sebegaimana dikatakan pihak Polresta Deli Serdang diduga karena bunuh diri, sudah dapat dipastikan hal tersebut tidak akan terjadi jika saat pemerikasaan korban didampingi oleh penasehat hukum.

“Hal ini jelas menggambarkan adanya dugaan kesalahan prosedur pihak Polresta Deli Serdang saat melakukan pemeriksaan korban. Oleh karena itu, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap Penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) meminta pihak polda sumut mengusut tuntas dan transparan perkara a quo.” ungkap Irvan.

Kedua, lanjutnya, diduga ditemukannya banyak lebam dan memar pada tubuh korban, diantaranya pada bagian pinggang dan lengan korban termasuk dekat rusuk, kejanggalan ini sudah seharusnya dijelaskan pihak Polresta Deli Serdang kepada keluarga korban dan publik. apakah memang bunuh diri atau diduga adanya penyiksaan terhadap korban.

“Jika nanti ditemukannya adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran kode etik, maka Polda Sumut harus berlaku adil dan tegas, guna memberikan keadilan kepada keluarga korban dan menghindari prespektif negatif masyarakat,” sebut Irvan.

LBH Medan menduga kejanggalan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 D, KUHP Pasal 351 ayat (3), Pasal 18 ayat (4) UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam,Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Undang-undang No: 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Reporter : Jafar Sidik

 

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pasutri Edarkan Sabu di Gang Himpak Desa Patumbak Lama Tak Terjamah

mimbarumum.co.id - Peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Pertahanan, Dusun 6, Gang Himpak, Desa Patumbak Lama/Patumbak Kampung, Deli Serdang,...