Dugaan Praktik Prostitusi di The Vampire Spa Disoal, Ini Langkah yang akan Dilakukan Dispar Medan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Diduga The Vampire Spa yang berada di Jalan Gatot Subroto, Komplek Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal diduga menyediakan praktik prostitusi dan minuman beralkohol.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Ody Batubara, memberikan keterangan mengenai langkah-langkah atau tindakan yang akan dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kota Medan seperti perizinan dan pengawasannya.

Kepada wartawan, Ody Batubara mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan tindakan dan pengawasan terhadap The Vampire Spa tersebut.

‘”Tanya Kabid. Dan sudah ada SOP pengawasan.
Perizinan bukan pariwisata. Sudah ditarik kewenangan Pariwisata Kota Medan untuk perizinan.
Jangan salah berita,” kata Ody, Selasa (13/5/2025).

Lebih lanjut, ia menuturkan tupoksi utama Dinas Pariwisata Kota Medan adalah pemasaran dan ekraf (ekonomi kreatif).

“Pariwisata tupoksi utama adalah pemasaran dan ekraf,” kata Ody, Selasa (13/5/2025).

“Kalau yang menyalah Satpol PP, tanyakan. Berita-berita itu kalau ada buktinya juga bisa pidana. Coba cari buktinya kirim ke saya, biar digas. Pengawasan sudah kita lakukan. Perizinannya kita cek dan sudah di BAP umtuk sosialisasi peraturannya. Apalagi harusnya dilakukan Dispar Medan?. Ini masalahnya, orang ngadu tapi gak disertai bukti. Kita sering sidak tapi susah dapat. Jangan setengah-setengah infonya. Biar kita gas, gak bagus setengah-setengah infonya. Maunya ada buktinya. Biar kita kirim ke polisi juga, karena pidana. Asusila kan ? Kalian juga pastikan aturan yang kami punya,” pungkasnya.

Padahal, The Vampire Spa yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Komplek Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan itu telah mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, seperti praktisi hukum, organisasi masyarakat, dan Anggota DPRD Kota Medan, Robby Barus.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kuat dugaan The Vampire Spa menyediakan minuman beralkohol dan praktik prostitusi.

The Vampire Spa diduga juga memasang tarif untuk full servis (All in) atau paket komplit serta “kuda-kudaan” sebesar Enam Ratus Ribu Rupiah.

Ironisnya, pengelola The Vampire Spa dikinfirmasi awak media ini terkait dugaan praktik prostitusi atau asusila tersebut, hingga kini enggan berkomentar atau bungkam.

Sekedar informasi, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ada beberapa Pasal yang mengatur dan berkaitan dengan prostitusi, yakni Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 506, dan Pasal 284 yang bisa digunakan untuk kasus tertentu.

Orang yang bisa dikategorikan sebagai muncikari tersebut dapat diancam pidana penjara selama lebih dari lima tahun. Pasal 296 juga menjerat para muncikari yang mengadakan atau menyediakan jasa prostitusi orang dewasa. Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

Reporter: Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Dituding Lakukan Pelecehan, Ustad AHA: Itu Fitnah yang Keji

mimbarumum.co.id - Laporan sangkaan praktik kekerasan seksual yang menyerang AHA (34), ustadz di Medan mulai berbalik arah. Giliran IL...