mimbarumum.co.id – Proyek Rp2,7 triliun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali disoal, Sebab, proyek yang telah terlampir di Layanan Pengadaan Secara Elektronik Provinsi Sumatera Utara (LPSE Sumut) ini diduga telah menyalahi peraturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Perkumpulan Demokrasi Empatbelas (PeDe14) Sumut, Ahmad Fauzi Pohan, mengatakan dirinya sepakat atas dugaan praktik ijon APBD dalam penyusunan anggaran proyek multi years tersebut.
“Saya menilai, belanja tahun jamak sebesar Rp2,7 triliun yang dimulai pada APBD Sumut Tahun 2022 ini, sangat terburu-buru dan seperti membawa kepentingan oknum. Maka, hal ini perlu dikaji ulang. Jangan sampai proyek ini, menyeret Gubernur dan pimpinan DPRD Sumut, kepada hal-hal yang tidak kita inginkan pada suatu saat nanti,” ungkap Ahmad Fauzi Pohan.
Lebih lanjut Ahmad Fauzi Pohan, menilai, proyek multi years yang telah dicantumkan dalam LPSE Sumut dengan judul Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 8 Januari 2022, yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024, pada dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK Sumut) yang saat ini kepala Dinasnya Bambang Pardede, telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat, khususnya bagi pengusaha lokal dan pemerhati anggaran.
“Jangan sampai, demi kepentingan segelintir orang, proyek multi year ini bermasalah kedepannya. Sebab, dalam penyusunannya saja sudah menyalahi peraturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri,” kata Ahmad Fauzi Pohan, mengingatkan.
Sekedar pengetahuan, dalam kamus besar bahasa Indonesia, Ijon itu bermakna pembelian padi dan sebagainya sebelum masak, dan diambil oleh pembeli sesudah masak.
Reporter : Jafar Sidik