mimbarumum.co.id – Kisruh dugaan penyerobotan ruas jalan di Gang Andika, Jalan Brigjend Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, berlanjut dengan pengukuran ulang yang dikomandoi oleh pihak kecamatan, Kamis (25/4) pagi.
Hasilnya, warga disarankan untuk membuat surat permohonan dan memasukkannya ke pengaduan masyarakat (dumas) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Sebab muncul dugaan telah terjadi manipulasi luas bangunan yang saat ini tengah dalam pengerjaan tersebut. Saran tersebut diutarakan oleh Kasi Trantib Kecamatan Medan Johor di Gang Andika.
“Pengukuran ulang hari ini dilakukan sesuai dengan permintaan warga Gang Andika yang menduga telah terjadi penyerobotan ruas jalan. Jadi sudah kita tindaklanjuti dengan melakukan pengukuran, sesuai dengan keberatan warga terkait bangunan yang sedang berjalan di samping Gang Andika,” ungkap Hafiz.
Lanjutnya, menurut warga KSB (Kondisi Situasi Bangunan) Tahun 1990, dalam area yang memiliki panjang 28 meter terdapat lebar ruas jalan 6,5 meter. Sementara pada tahun 1991, lebar jalan itu berkurang, menjadi 4,9 meter. Karenanya, warga menduga telah terjadi manipulasi Sertifikat Hak Milik (SHM) pemilik bangunan yang saat ini dalam proses pengerjaan.
“Kok bisa seperti itu? Setelah kita lakukan diskusi tadi, ternyata dasar penerbitan tahun 1991 adalah sertifikat. Untuk itulah kita mintakan kepada warga, agar membuat surat permohonan ke BPN untuk mengecek apa dasarnya tahun 1991 itu bisa keluar, yang awalnya lebar Gang Andika itu 6,5 meter,” urai Hafiz.
TUAI PROTES
Pengukuran ulang di Gang Andika dihadiri perwakilan dari sejumlah instansi, yakni BPN Kota Medan, Dinas Perkim Kota Medan, Dinas SDABMBK Kota Medan, pihak kecamatan maupun kelurahan.
Dalam proses pengukuran tersebut, sempat terjadi kericuhan. Sebab, warga menilai apa yang dimohonkan pada saat mediasi yang dilaksanakan di Kantor Camat beberapa waktu yang lalu, tidak dilaksanakan.
“Kita bukan mempermasalahkan bangunan ini, yang kita minta kembalikan ruas jalan dengan lebar 6,5 meter, itu saja. Jadi ngapain diukur panjang jalan Gang Andika, buat capek saja,” ungkap salah seorang warga bermarga Purba.
Menurut perwakilan dari Dinas Perkim bermarga Gultom, bahwa pengukuran tersebut tidak bisa dilakukan karena mereka (warga Gang Andika) harus mendapat akses ke surat tanah pemilik bangunan.
Selain itu, Gultom mengaku bahwa ukuran Gang Andika telah sesuai dengan berkas yang ada, yaitu surat denah wilayah Andika yang terbit pada tahun 1991.
Alasan Gultom pun mendapat penolakan warga setempat. Sebab, warga meminta pengukuran wilayah, bukan pengukuran bangunan. Warga pun menolak surat yang terbit pada tahun 1991 tersebut. Sebab, menurut warga, berdasarkan surat denah wilayah terbitan 1990, terjadi perubahan ukuran wilayah tanpa dasar yang jelas.
“Dinas Perkim hanya bertugas berdasarkan SHM yang diterima. Jadi, tanyakan saja langsung ke BPN,” kilahnya.
Sebelumnya, salah seorang pria bernama Rico yang mengaku perwakilan dari pemilik ruko di Gang Andika, Jl. B Zein Hamid, Titi Kuning, menyampaikan bahwa tidak benar tudingan penyerobotan bahu jalan tersebut. Sebab, menurutnya, lebar lahan atau bangunan tersebut sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sesuai KRK PBG izin membangun, yaitu 8,05 meter.
“Sedangkan Gang Andika di bibir 4,8 meter dan di dalam 6,5 meter. Dapat juga dilihat di Google, bahwa bangunan lama kami sudah berdiri sejak 25 tahunan lebih dan memang kami hancurin dan bangun ulang karena peristiwa kebakaran. Bisa dicek kebakaran Toko Era Mandiri Katamso Tahun 2021,” jelas Rico lewat pesan Whatsapp.(A-10)