mimbarumum.co.id – Warga Gang Andika di Jalan Brigadir Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, merasa keheranan terkait dugaan penyerobotan bahu jalan di ruas gang tersebut yang tak kunjung selesai hingga saat ini.
Sebelumnya, dugaan penyerobotan bahu jalan tersebut sudah dilaporkan ke berbagai instansi yang berwenang. Bahkan persoalan ini sudah dibawa ke DPRD Medan. Hanya sayangnya, Komisi IV DPRD Medan yang menggelar rapat tersebut belum bisa menuntaskan dugaan penyerobotan bahu jalan yang merupakan aset Pemko Medan tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Medan Paul Anton Simanjuntak yang melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke lokasi bangunan pada 12 September 2024 lalu, menyarankan warga untuk melaporkan perihal tersebut ke Komisi I DPRD Medan.
Sebab, katanya, untuk masalah perizinan tidak ditemukan kesalahan karena PBG yang dikeluarkan telah sesuai dengan SHM.
Karenanya, kuat dugaan kesalahan terjadi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan hal tersebut ranahnya Komisi I DPRD Medan.
Tidak tuntasnya permasalah ini pun mengundang asumsi warga, bahwa pemilik bangunan kebal hukum.
“Kami sebagai warga juga bingung kenapa permasalahan ini tak kunjung selesai. Kami merasa pemilik bangunan ini seolah kebal hukum,” ucap Hwa, salah seorang warga Gang Andika.
Ia pun meminta instansi yang berwenang untuk menuntaskan persoalan yang meresahkan warga, yang menetap di dalam Gang Andika.
Reporter: Jafar Sidik