Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Sosper dan Reses, LIPPSU Laporkan Oknum Anggota Dewan ke Kejari Medan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) melaporkan oknum Anggota DPRD Medan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Sosialisasi Perda (Sosper) dan Reses.

Laporan pengaduan tersebut diserahkan langsung Direktur LIPPSU Azhari AM Sinik yang didampingi Sekretarisnya, Mustafa, Senin (21/4/2025).

Kepada awak media, Azhari AM Sinik menuturkan, pihaknya telah menerima informasi tentang penyelenggaraan kegiatan sosper dan reses yang bersumber dari APBD Kota Medan TA 2024-2025, yang telah menyalahi regulasi.

“Berdasarkan data investigasi dan temuan yang diperoleh terhadap salah seorang Anggota DPRD Medan, terindikasi dan diduga melakukan pemenggalan dan manipulasi anggaran belanja atas tugas pokoknya dalam kegiatan Reses dan Sosperda yang diselenggarakan dengan biaya anggaran belanja bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggatan 2024-2025,” ungkap Azhari Sinik.

Untuk itu ia berharap kepada Kejari Medan segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.

Dugaan Pembegalan Anggaran

“Kita menduga ada pembegalan belanja anggaran Sosperda yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Medan Roma Uli Silalahi. Karena dalam aturan DPRD, satu Sosperda diasumsikan menggunakan anggaran sekitar Rp120 juta per bulan dengan 2 kali kegiatan, yang ditampung dalam APBD Kota Medan 2025. Sementara, kegiatan ini diadakan beberapa kali di lokasi yang sama dan dengan jumlah peserta yang minim,” ujar Azhari Sinik, Kamis (3/4/2025).

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian prosedur Sosperda dengan regulasi yang digelar Anggota DPRD dari Fraksi PKB tersebut.

“Seharusnya, dalam satu kegiatan minimal dihadiri 500 orang, bukan hanya 100 atau 150 peserta. Selain itu, tidak boleh ada pembagian uang atau beras dalam Sosperda. Jika ini terjadi, berarti ada dugaan pelanggaran gratifikasi kepada masyarakat yang harus diusut oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia juga menyinggung mekanisme pelaporan peserta yang mencakup daftar hadir, konsumsi, hingga honor narasumber dan akomodasi lainnya.

“Dalam aturan keuangan daerah, biaya konsumsi satu peserta Rp45 ribu per paket, sementara narasumber mendapat honor Rp750 ribu, tambah lagi biaya akomodasi, peralatan acara. Jika pesertanya hanya sedikit, ke mana sisa anggaran ini? Apalagi jika narasumber tidak dihadrkan,” tandasnya, seraya menyebutkan, kondisi ini juga diduga terjadi pada anggota dewan lainnya.

Reporter: Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Dinilai Tak Kooperatif, Prabu Sumut Desak Menaker Evaluasi Deputi BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut

mimbarumum.co.id - Dianggap tidak kooperatif terhadap kepentingan pekerja atau buruh, Persatuan Buruh (Prabu) Sumut meminta kepada Menteri Tenaga Kerja...