Dugaan Pengusaha THM Diperas Wartawan Rp5 Juta di Medan, Dewan Pers : Kalau Betul, Itu Pidana

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Seorang pengusaha tempat hiburan malam (THM) Traxx Club dan KTV berinisial DL diduga menjadi korban pemerasan seorang pria berinisial A yang mengaku menjadi wartawan media online Kota Medan.

DL, yang memiliki usaha club dan KTV di Jalan Nibung Raya, Medan Petisah, Kota Medan tersebut diduga diperas oknum wartawan berinisial A senilai Rp 5 juta dengan dalih meminta iklan ucapan selamat.

Hal disampaikan DL kepada wartawan pada Sabtu (26/8/2023). Perbuatan yang diduga dilakukan A ini dinilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Undang-undang Pokok Pers No.40 Tahun 1999.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025, Muhammad Agung Dharmajaya, yang berkantor di Jakarta angkat bicara kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

- Advertisement -

“Saya melihat detail dulu dokumennya, apakah ada betul demikian. Ini kan baru katanya diduga. Dengan kata diduga apa saja yang mengindikasikan dugaan tersebut, ada barang buktikkah, ada korban, ada pelaku, ada saksi, ada bukti. Barangkali itu yang diklarifikasi dulu narasumbernya,” ucap Agung.

Menurutnya, berdasarkan penjelasan prematur yang disampaikan oleh awak media. “Tentunya, kalau emang betul adanya pemerasan pastinya itu adalah pidana,” tegas Agung.

Hanya saja, sambung Agung, persoalan barangkali inikan kejelasan bahwa orang untuk pasang iklan di media.

“Saya gak tahu dari si pemberi uang itu memang ijab kabulnya pasang iklan di media tersebut dengan harga Rp5 juta dengan kompensasi misalnya berapa kali tayang itu gak ada, itu yang harus diklarifikasi dulu,” jelas Agung yang sedang menunaikan ibadah Umrah.

Ia pun terlebih dahulu ingin memastikan kronologi kejadian tersebut.

“Jadi mau dipastikan cerita itu, jangan-jangan, saya mohon maaf, karena posisinya sudah ramai supaya terhindar dari pidana maka dikaitkan dengan urusan pasang iklan. Maka diharapkan tidak tercela dengan undang-undang pidana nanti berekornya ke undang-undang tentang pers,” tuturnya.

“Maka mesti disampaikan dulu dokumen dan buktinya sehingga bisa kita pelajari potensinya sampai di mana. Tapi kalau memang kejadian seperti tadi, ada pemerasan segala macam ada pidana, kalau kaitannya dengan pemberitaan maka tidak tapi inikan menarik, pasang iklan. Nah sampai di sini saja dulu,” pungkas Agung.

 

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pasutri Edarkan Sabu di Gang Himpak Desa Patumbak Lama Tak Terjamah

mimbarumum.co.id - Peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Pertahanan, Dusun 6, Gang Himpak, Desa Patumbak Lama/Patumbak Kampung, Deli Serdang,...