Jumat, Juli 5, 2024

Dugaan Penggelapan Dana Insentif di Dishub Medan, FORMASI Desak DPRD Gelar RDP 

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Kelompok massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) berunjukrasa di Kantor DPRD Medan, Selasa (29/8/2023). Mereka meminta Komis IV DPRD Medan menindaklanjut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus penggelapan dana honorer PNS yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.

Para pengunjukrasa itu diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik. Mereka menyampaikan laporan dugaan gratifikasi ini sebagai bukti kekecewaan terhadap para pejabat yang mengkhianati masyarakat.

“Saat ini kami datang ke DPRD Kota Medan untuk menyuarakan dan sekaligus menyampaikan kekecewaan kami terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, IL, kami terkejut setelah mengetahui bahwa beliau melakukan tindakan Penyalahgunaan Kekuasaan sebagai Kadishub Kota Medan dalam bentuk gratifikasi pada penerimaan tenaga honorer,” ucap Adam, Koordinator Aksi.

FORMASI juga menuding adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh IL dengan meminta sejumlah uang kepada calon tenaga honorer untuk dapat diterima menjadi tenaga honorer di Dishub Kota Medan.

“Sementara yang kita ketahui bersama, Pemerintah telah melarang setiap instansi untuk tidak lagi merekrut atau menerima tenaga honorer dan larangan tersebut sudah diberlakukan dari Tahun 2022 hingga sekarang, dan yang menyampaikan hal larangan tersebut langsung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB),” terangnya.

Formasi juga menuding, sejak dilantik sebagai Kadishub, IL diduga masih saja melakukan perekrutan atau menerima tenaga honorer sampai sekarang. Ratusan orang pun telah diterimanya.

“Berikut beberapa nama yang kami duga telah diterima menjadi Tenaga Honorer di Dinas Perhubungan Kota Medan pada tanggal 5 Juli 2022, yaitu STP, MGG, U, APR. Pada bulan Oktober 2022, diantaranya MR, IS dan AMH. Kemudian pada tahun 2023 honorer yang direkrut diketahui berinisial AF dan SP. Dari data tersebut, beliau (IL) diduga meminta ke setiap calon tenaga honorer dengan sejumlahyang yang nominalnya cukup mengagetkan, yang isunya mencapai Rp80 juta,” tuding Adam.

Dalam pernyataan sikapnya, FORMASI meminta anggota DPRD Kota Medan, khususnya Komisi VI DPRD Kota Medan, agar menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa IL selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan dalam kasus dugaan penggelapan Dana Honorarium PNS dan Honorer dengan nilai uang sebesar mencapai Rp120 juta, serta dugaan kasus gratifikasi terhadap penerimaan honorer.

“Meminta Ketua Komisi IV, Bapak Haris Kelana Damanik, agar segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap yang bersangkutan beserta dengan kami. Kami siap membawa saksi-saksi kami dan beserta dengan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan di dalam RDP nanti,” katanya.

Formasi juga meminta DPRD Kota Medan memperhatikan dan dengan cepat melakukan penanganan dalam kasus ini.

“Jika ada pembiaran dalam kasus ini, maka makin banyak rakyat yang sengsara dan kami juga menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan-alasan para anggota DPRD Kota Medan untuk menunda-nunda dalam menyikapi kasus dugaan ini,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV, Harus Kelana Damanik segera akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah ini.

“Akan kita jadwalkan, dan para pihak akan kita hadirkan nanti,” ungkapnya.

Haris juga mengatakan, RDP akan dijadwalkan bulan depan.

“Kita akan jadwalkan. Kemungkinan di bulan depan (September),” tandasnya.

Reporter : Jafar Sidik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya