Dugaan Pelecehan Penganiayaan Wanita, Komunitas Cinta Polri Desak Kapolrestabes Medan Periksa Masinton Pasaribu

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Presiden Komunitas Cinta Polri (KOTA-RI), Safrizal mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera memeriksa politisi PDIP, Masinton Pasaribu terkait dugaan pelecehan seksual dan tindakan kekerasan yang dia lakukan terhadap Camelia Neneng Susanti yang merupakan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah beberapa waktu lalu di Medan. Sebab sejak kasus tersebut terjadi dan mencuat ke publik sudah dua bulan lebih hingga kini kepolisian belum juga memanggil dan memeriksa Masinton Pasaribu.

Hal itu disampaikan Presiden Komunitas Cinta Polri (KOTA-RI), Safrizal menjawab wartawan melalui telepon selularnya di Medan, Jumat (13/12/2024) malam.

“Saya atas nama Presiden Komunitas Cinta Polri atau KOTA-RI, berharap kepada Bapak Kapolrestabes Medan agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Masinton Pasaribu atas dugaan pelecehan seksual dan tindakan kekerasan yang sudah dilaporkan korban atas nama Camelia ke Polrestabes Medan pada Oktober lalu. Sebab menurut informasi yang kami terima sampai saat ini belum ada dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” kata Safrizal.

Menurut Safrizal, hukum harus ditegakkan supaya jangan ada asumsi bahwa ada orang yang kebal hukum. Karena pada prinsipnya semua sama di hadapan hukum.

- Advertisement -

“Apalagi kita sebagai Komunitas Cinta Polri, kita tidak ingin polisi mendapat image atau penilaian negatif dari masyarakat, akibat lambannya atau tidak terbukanya dalam menuntaskan kasus yang menyeret nama Masinton Pasaribu. Jangan gara-gara kasus diduga dilakukan Masinton Pasaribu tersebut, pihak kepolisian yang menjadi sorotan publik, kita tidak ingin itu,”kata Safrizal yang juga Ketua Umum Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam (PC IKA PMII) Kota Medan.

Safrizal mengaku memaklumi, belum diperiksanya Masinton Pasaribu kemarin mungkin disebabkan karena Masinton ikut mencalon menjadi Bupati Tapanuli Tengah. “Tapi kini pelaksanaan pemilihan Bupati sudah selesai tanggal 27 November 2024, artinya tidak ada lagi alasan untuk tidak memeriksa Masinton atas laporan Camelia,”katanya.

Untuk itu, lanjut Safrizal yang juga Presiden Gerakan Aku Geram dan Anti Koruptor (GAGAK), dirinya mengaku sangat kecewa jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti oleh Kapolrestabes Medan, karena yang menjadi korban adalah merupakan seorang wanita yang juga bertepatan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tapteng.

“Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, bagaimana masyarakat biasa nantinya jika mengalami kasus serupa? Sebab seorang korban yang jabatannya sebagai anggota dewan saja, polisi sepertinya enggan bertindak, konon lagi jika korbannya rakyat biasa,”ungkapnya.

Meski demikian, Safrizal yakin Kapolrestabes Medan dalam waktu dekat akan bertindak, mengingat kasus ini sudah menjadi konsumsi publik tidak hanya di Sumut tapi juga nasional.“Kami yakin Pak Kapolrestabes Medan tidak mendiamkan kasus ini. Untuk itulah kami mengingatkan serta memberikan dukungan kepada Pak Kapolres agar segera memprosesnya, karena semua sama di mata hukum,” kata Safrizal yang juga Ketua Ikatan Alumni Pondok Pesantren Modern Alkautsar (IKAPPMA) Kota Medan,

Safrizal juga mengaku sebagai pengurus Komunitas Cinta Polri, pihaknya juga akan senantiasa melaporkan informasi apapun terkait kinerja aparat kepolisian di daerah khususnya yang memiliki dedikasi dan tanggungjawab yang baik dalam menjalankan tugasnya di semua tingkatan daerah. “Sebab kita sebagai lembaga atau komunitas Polri akan senantiasa mendukung dan memberikan masukan kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, demi nama baik kepolisian di tanah air tercinta ini,”katanya.

Sebagaimana diberitakan, Politisi PDIP Masinton Pasaribu dilaporkan ke polisi oleh Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah Camelia Neneng Susanti atas kasus kekerasan. Masinton dan Camelia sama-sama merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP). Dalam laporan polisi disebut bahwa perkaranya adalah Masinton yang menarik baju Camelia hingga kancing bajunya terlepas di Sibolang Durian Medan. Rekan Camelia yang menjadi saksi menjelaskan peristiwa terjadi pada hari Minggu, 6 Oktober 2024.

Reporter: Djamaluddin

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Penggunaan Senjata Api Harus Sesuai Prinsip Legalitas, Nesesitas dan Proporsionalitas

mimbarumum.co.id - Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Wakapolrestabes) Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K, mengatakan ada tiga asas...