mimbarumum.co.id – Aliansi Masyarakat Kota Medan mendatangi dan menyampaikan aspirasinya ke Kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sumatera Utara (DPD PDI-P Sumut), tepatnya di Jalan Djamin Ginting Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, Selasa (21/2/2023),
Sekretaris DPD PDI-P Sumut, Soetarto mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima utusan dari Aliansi Masyarakat Kota Medan pada Selasa (21/2/2023).
“Utusan para aksi tadi datang juga ke DPD PDI-P Sumut menyampaikan aspirasinya. Kita juga sudah menerimanya. Prinsipnya tadi kan sudah saya sampaikan dihadapan mereka, kita masih menghormati proses hukum, itukan tentu ranah hukum,” ungkap Soetarto kepada wartawan via selular, Selasa (21/2/2023) malam.
Namun, saat disinggung sanksi yang diberikan Partai PDI-P kepada anggota DPRD Medan fraksi PDI-P, David Roni Ganda Sinaga bila terbukti bersalah, Soetarto mengatakan masih proses hukum.
“Kita hormati proses hukum. Kalau soal internal partai, itukan ada mekanisme dari PDI-P,” pungkasnya mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan sebagai Aliansi Masyarakat Kota Medan berunjuk rasa menuntut keadilan di Polrestabes Medan, tepatnya di Jalan HM Said No.1 Medan, Selasa (21/2/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
Kedatangan Aliansi Masyarakat Kota Medan secara damai itu, bermaksud untuk mempertanyakan atau menyampaikan tuntutan terhadap penegakan hukum yang melibatkan dua orang anggota DPRD Kota Medan, yakni David Roni Ganda Sinaga (DRGS) dari Fraksi PDI P dan Habiburrahman Sinuraya (HS) dari Fraksi Nasdem yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga.
Penganiayaan tersebut diduga terjadi pada Sabtu (5/1/2022) di tempat hiburan malam High 5 Bar dan Lounge di Jalan Abdullah Lubis Medan.
Peristiwa itu pun telah dilaporkan ke Polsek Medan Baru, dengan Nomor STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT Medan Baru dan sudah diambil alih oleh Polrestabes Medan, namun sampai saat ini belum mendapat ketentuan dan ketetapan yang adil.
Reporter : Rasyid Hasibuan