mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menahan eks Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus (58) atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
“Hari ini kita menahan tersangka IS atas dugaan dugaan korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara Oppon Beslin Siregar ketika dihubungi dari Medan, Jumat (11/4/2025).
Disampaikannya, tersangka IS merupakan mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara sejak hari ini sampai dengan 20 hari kedepan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
“Penahanan terhadap IS dilaksanakan berdasarkan surat perintah Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025,” tuturnya.
Ia menyebut, peran tersangka IS pada pengerjaan ini bertindak sebagai KPA atau Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun 2021.
“Dalam pengerjaan itu diduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan IS dan berdasarkan penghitungan ahli ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar,” ujar Oppon.
Sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari Batu Bara terlebih dahulu menetapkan MM (32), selaku penyedia sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, kata Oppon, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tukasnya.
Reporter : Jepri Zebua