mimbarumum.co.id – Dugaan korupsi anggaran Dana Desa tahun 2021, Kepala Desa Salaon Dolok Kecamatan Ronggur Nihuta PS, Sekretaris Desa HS dan Kaur Keuangan PEP ditahan Polres Samosir.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Samosir, melalui Kanit Tipikor Ipda Abdur Rahman Sitompul kepada wartawan, Kamis (13/4/2023) di Mapolres Samosir, Jalan Danau Toba, Pangururan.
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap tiga tersangka sudah dimulai sejak 5 Mei 2022 lalu, dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten Samosir dan ahli konstruksi.
Menurut Abdur Rahman, ada tiga titik penyelidikan pekerjaan Desa yang dananya bersumber dari anggaran Desa Tahun Anggaran 2021, yakni pekerjaan pengerasan Jalan di Siponggol Tanduk, Pembangunan Jembatan Sitarsa dan Peningkatan Jalan Lumban Sitanggang.
Dikatakannya, selain tiga pekerjaan konstruksi itu, terdapat dana diduga digelapkan oleh tersangka, yakni Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, kerugian negara diperkirakan dari konstruksi sebesar Rp.262.945.792,97 dan Silpa digelapkan sebesar Rp.120.951.164,97, sehingga jumlah keseluruhannya adalah Rp.383,896,956,97,” bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan perhitungan ahli kerugian negara sebesar Rp. 383 juta dari 3 item kegiatan pembangunan jembatan, peningkatan jalan, serta dana kas desa setempat.
“Ketiga tersangka sudah ditahan dan berkasnya segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan, denganancaman pidana maksimal 20 tahun,” jelas Kanit Tipikor.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2, pasal 3, dan pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
Kanit Tipikor menambahkan, bahwa para tersangka sudah ditahan di Polres Samosir sejak tanggal 5 April 2023 untuk kepentingan penyelidikan.
Reporter: Robin Nainggolan