mimbarumum.co.id – Beberapa unit bangunan yang berdiri di Jalan Ismaliyah, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, yang diduga melanggar Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) belum mengindahkan Surat Peringatan yang telah dilayangkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.
Dalam SIMB yang tertera, 0741/0744/0811/2.5/0908/2021. An. Pemilik, Suhardi tersebut, harusnya berdiri tiga unit bangunan, akan tetapi bangunan yang berdiri diduga lebih dari tiga unit.
Akibat tidak sesuai dengan SIMB, Dinas PKP2R Kota Medan telah memberikan peringatan, namun pihak pemilik bangunan diduga masih terus melanjutkan proses pembangunannya. Hal itu disampaikan Kadis PKPPR Kota Medan, Ir.H. Endar Sutan Lubis, M.Si.
Endar Sutan Lubis mengatakan, terkait bangunan yang di Jalan Ismailiyah tersebut, sudah diberi tindakan SP3. Selanjutnya, tim terpadu akan melakukan tindakan.
“Kita tunggu saja, tidak ada bangunan yang tidak kita peringati kalau dia melanggar aturan, tidak memiliki IMB pasti kita peringati. Cuma kan ada itu SOPnya, SP1 sampai SP3 kan. Kalau dia bandal ya kita tindak, jangan kan di SP, udah diketok pun nanti dan udah dibongkar masih tetap dilanjutkan, baru nanti kita segel lagi,” tegasnya saat diwawancarai pada Rabu (30/302022).
Ia menjelaskan sudah banyak bangunan yang diperingati, yang jelasnya kalau memang yang tertera itu tidak sesuai dengan yang dibangun, sisanya itu pasti peringati. Kalau udah diperingati berarti sudah pelanggaran.
“Cuma pelanggaran itukan bertahap. SP1 hari itu juga ada berapa jam, SP2 berapa jam, SP3 1 kali 24 jam. Setelah itu kita bikinlah laporan ke Satpol PP untuk penindakan. Tindakan ini pula kalau misalkan satu hari itu ada lima yang ditindak, personilnya kan terbatas. Umpamanya hari ini dikirim, Minggu depan ditindak orang itu. Yang pasti ditindak,” tuturnya.
Menurutnya, pemilik atau pengelola bangunan yang tidak sesuai menjalankan IMB haruslah diberikan tindakan yang tegas. Karena hal tersebut akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Akan tetapi, mengenai PAD tersebut, pihak perizinanlah yang lebih berhak mengetahuinya.
“IMB itukan dari perizinan, bukan dari kita. Mereka yang tahu berapa PADnya. Kalau kitakan misalnya tidak sesuai IMB kita awasi. Yang ada IMB kita awasi apalagi yang tidak punya IMB,” pungkasnya mengakhiri.
Walikota Medan, Bobby Nasution, juga tidak henti-hentinya menginstruksikan jajarannya agar bangunan-bangunan yang berdiri di Kota Medan dapat menyertakan plang IMB yang sesuai dengan bentuk bangunan.
“Sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, maka Pemko Medan akan menertibkan bangunan yang berdiri tanpa IMB,” tegas Bobby, pada Desember 2021 lalu saat menggelar rapat di Kantor Walikota Medan.
Reporter : Rasyid Hasibuan