mimbarumum.co.id – Dua pria yang merupakan warga Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan diboyong ke Polsek Percut Seituan, Minggu (31/3/2019) malam lalu.
Keduanya yakni Saidi Amri (25) dan Lepi Nanda Suhada Saragih (30), ini karena tertangkap massa usai melakukan aksi pencurian AC dan kabel dari bengkel Tiau Liem (51), yang berada di Jalan Pukat IV Nomor 64, Kecamatan Medan Tembung.
Panit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ipda Supriadi menjelaskan, awalnya korban mendapat informasi bahwa bengkelnya di Jalan Pukat IV, Medan Tembung telah dibongkar dua pelaku.
Mendapat informasi itu, korban dari rumahnya di Jalan Mabar Nomor 14/121F, Kecamatan Medan Perjuangan, menuju bengkelnya.
“Setibanya korban di sana ia melihat kedua pelaku sudah diamankan massa,” kata Supriadi kepada wartawan, Selasa (2/4/2019).
Selanjutnya, sambung Supriadi, korban menghubungi Polsek Percut Seituan guna mengamankan keduanya dari amukan massa. Tim Pegasus yang mendapat informasi langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan keduanya.
“Kemudian keduanya berikut barang bukti dua set AC merek Panasonic dan 30 meter kabel CCTV diboyong ke markas komando untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas Supriadi.(An)