Selasa, Juli 9, 2024

Dua Wanita Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diamankan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Personel Reskrim Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Komplek Perumahan Romeny Lestari Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Kedua tersangka masing-masing
Rosmega Boru Tampubolon (45) warga Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan Heni Hariyanti alias Heny (26) seorang mahasiswi warga Jalan Perumahan Romeby II Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Kutalimbaru, AKP Kasir Nasution melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Ervan Siahaan SH kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Kanit Reskrim menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka ini, setelah petugas mendapat laporan dari korban pada 19 Januari 2022 lalu sesuai
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 01 / I / 2023 / SPKT / POLSEK KUTALIMBARU /POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporannya, korban mengatakan aksi penipuan dan penggelapan tersebut terjadi di kediaman tersangka Reny Hariyanti pada, Selasa 17 Januari 2022.

“Awalnya, kedua tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat BK 2465 RBC milik korban yang merupakan warga Komplek Perumahan Romeny Lestari dengan dalih untuk sesuatu keperluan. Namun, kedua tersangka tak juga mengembalikan sepeda motor tersebut, hingga membuat korban jadi curiga dan akhirnya membuat laporan ke polisi,” ujar Iptu Ervan.

Lebihlanjut Kanit menuturkan, begitu terima laporan, Tim Reskrim Polsek Kutalimbaru dipimpin Kanit Reskrim Iptu Pol Ervan Siahaan, SH melakukan penyelidikan.

“Pada Sabtu 28 Januari 2023, petugas kita mendapat Informasi bahwa tersangka Rosmega Tampubolon sedang berada di Kediamannya di Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang,” bebernya.

Kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mako Polsek Kutalimbaru untuk penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan tersangka atas nama Rosmega Boru Tampubolon bahwasanya pelaku melakukan penggelapan sepeda motor bersama dengan Heny lalu Team Opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Heny pada hari selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 17.00 wib di Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru. Lalu, Minggu 29 Januari sekira pukul 00.30 WIB, tersangka pun berhasil ditangkap.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian meringkus tersangka Reny Hariyanti, Selasa (7/2) sekira pukul 17.00 WIB.

Saat diinterogasi, kedua tersangka ini mengaku jika sepeda motor milik korban sudah mereka jual kepada penadah.

“Kedua pelaku ditangkap ditempat dan waktu berbeda. Modus operandi yang mereka lakukan, dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban, lalu dijual kepada si penadah. Usai diperiksa secara intensif, keduanya kita jebloskan ke sel tahanan Polsek Kutalimbaru menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Reporter :  Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya