mimbarumum.co.id – Polisi menggerebek ratusan tabung oksigen oplosan berikut dua tersangka sudah diamankan MR (55) dan RS (37) oleh Satreskrim Polres Sidimpuan di Jalan HM Yamin, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara.
Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan, AKP Bambang Priyatno, Jum’at (9/7/2021), memaparkan pengerebekan oksigen oplosan oleh tim Satreskrim Padang Sidimpuan pada hari Selasa (6/7/2021) itu terjadi Pukul 15.00 WIB.
Bambang menjelaskan, penangkapan kedu tersangka ini berawal ketika Tim Opsnal Unit 3 Satreskrim Polres Padang Sidimpuan melakukan pengecekan terhadap ketersediaan bahan oksigen di Kimia Farma dan Apotek.
Pihak Apotek Kimia Farma menjelaskan, untuk memasarkan harga obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas pun menanyakan kalau tabung oksigen dari mana asalnya. Karyawan Apotek menjawab, yakni dari CV Efenfi yang ada di Kota Padang Sidimpuan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas pun langsung menuju ke CV Efendi. Di sana, petugas menemukan beberapa unit tabung oksigen. Di bagian belakang rumah petugas juga menemukan (MR) yang merupakan sebagai pengelola tabung oksigen.
“Setelah polisi mengintrogasi MR, ia mengakui baru sebulan belakangan melakukan aksi tidak terpujinya itu dengan memindahkan dari tabung besar ke tabung kecil. Untuk CV Efendi sendiri, berdiri sejak Januari tahun 2017 lalu dan memiliki izin sebagai distributor tabung oksigen di Kota Padang Sidimpuan,” ujarn Bambang.
Polisi terus mengorek dan mendengar informasi dari (MR) kalau CV Efendi, memperoleh tabung oksigen dari salah satu perusahaan di Kota Sibolga.
“Alasan MR dengan karyawannya, mengoplos tabung oksigen karena banyak warga dan pihak rumah sakit meminta tabung oksigen yang kecil. Menurut pengakuan MR, dari 1 unit tabung oksigen besar atau ukuran 6 kubik, bisa dioplos menjadi 6 unit tabung oksigen kecil atau dengan ukuran 2 kubik,” terang Kasat.
Harga normal tabung oksigen berukuran bwsar, berkisar Rp120 ribu. Sedangkan tabung oksigen yang kecil, harganya berkisar Rp50 ribu.
Terkait ratusan tabung oksigen oplosan. Diamankan, pihak keluarga MR dan RS meminta kepolisian menangguhkan tahananbkedua tersangka.
Hasilnya, permiintaan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan polisi. Alasannya, sebab saat ini masih dilanda pandemi Covid-19. Dikarenakan pasien yang terkena virus corona bertambah di daerah Sidimpuan pasien pun memerlukan banyak tabung oksigen, dan mereka berdua sebagai tersangka distributor tunggal tabung oksigen yang ada di Padang Sidimpuan.
“Benar keluarga MR dan RS mengajukan kepada Polres Padang Sidimpuan agar tidak dilakukan penahanan yang mana kedua tersangka akan wajib lapor hari Senin dan Kamis,” terang Bambang.
Atas hal itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1 Junto Pasal 8 ayat 1 UU RI No.08/1999 tentang perlindungan konsumen serta Pasal 32 PP No.40/1991 tentang penganggulangan wabah penyakit menular subsider Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara.
Reporter : Rizal Nasution
Editor : Jafar Sidik