mimbarumum.co.id – Dua tersangka pembunuhan Michael dan Jefri adalah narapidana yang mendapatkan asimilasi Covid-19.
Michael ditahan di Lapas Anak Klas IA Tanjung Gusta Medan mulai 19 April 2017 dan dipindahkan ke Lapas Klas III Langkat pda 20 Mei 2019. Michael divonis 7 tahun penjara dan mendapat asimilasi pada 7 April 2020.
Sedangkan Jefri divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Tanggal mulai ditahan 25 November 2016. Ditahan di Lapas Anak Klas IA Tanjung Gusta mulai 9 Januari 2017. Dipindahkan ke Lapas Dewasa Klas III Langkat 25 September 2019.
Baca Juga : Pembunuhan Sadis di Cemara Asri, Sebelum Dibunuh Korban Disetubuhi
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edizzon Isir, Jumat (8/5/2020) mengatakan bahwa kedua tersangka warga binaan yang mendapatkan asimilasi kasus pencabulan.
“Kedua tersangka ini residivis kasus pencabulan. Namun keduanya mendapatkan asimilasi sehingga bebas. Keduanya mendapatkan asimilasi pada 7 April 2020,” ungkap Johnny.
Diketahui, aksi pembunuhan sadis terjadi di Jalan Duku Komplek Cemara Asri, Percut Seituan, Rabu (6/7/2020). Dari hasil penyidikan Jefri, ibunya Tek Sun dan Michael terlibat dalam pembunuhan sadis ini.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy