Dua Terdakwa Pemilik 20 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis seumur hidup penjara terhadap dua terdakwa yakni, Irfan Fadli dan Iin Fauza terlibat peredaran narkotika jenis sabu dari Riau ke Medan seberat 20 kilogram.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Dengan ini m3enghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Richard di ruang Cakra VI, Kamis (20/6/2019).

Majelis hakim menilai hal yang menjadi bahan pertimbangan meringankan hukuman tidak ada bagi kedua terdakwa. Dikarenakan barang bukti sabu seberat 20 kilogram.

“Perbuatan terdakwa melanggar pidana dalam pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU  RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Richard.

- Advertisement -

Vonis hakim senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Menanggapi putusan tersebut salah seorang terdakwa bersetatus mahasiswa di Riau dan rekannya menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulai,” tutur kedua terdakwa bergantian.

“Lolos kalian dari hukuman mati, seumur hidup jadinya. Masih bisa hidup kalian. Itulah pertimbangan hakim,” pungkas Richard.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU diuraikan, Iin Fauza yang merupakan mahasiswa semester VI Fakultas Pertanian Universitas Riau, bersama Irfan Fadli ditangkap di pintu keluar Tol Amplas, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, pada 14 Oktober 2018.

Saat itu, tiga petugas Polda Sumut yang sedang melakukan patroli, menerima informasi dua terdakwa mengendarai mobil Daihatsu Xenia abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 1595 QS, membawa sabu dari Riau tujuan Medan.

“Sekira pukul 00.50 WIB, melihat mobil tersebut hendak membayar tol, dan saat itu polisi langsung menghentikan mobil terdakwa,” ujar JPU Belman Tindaon.

Lebih lanjut, katanya, saat akan dihentikan petugas, selain dua terdakwa didalam mobil juga terdapat seorang pelaku lainnya, Chandra (DPO), berusaha menerobos pintu keluar tol. Namun nahas, mobil yang ditumpangi terdakwa, berhasil dihentikan petugas dengan kondisi ban depan mobil pecah.

“Pada saat penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 2 buah Polo In Sport warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan total sebanyak 20 bungkus dengan berat keseluruhan seberat 20.000 gram,” jelas JPU.

Setelah diintrogasi, bahwa Iin Fauzi mengakui bahwa ia diajak oleh Irfan Fadli untuk membawa dan mengantarkan sabu dari Riau ke Medan dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta. (jep)

Kedua terdakwa saat duduk di kursi pesakitan PN Medan beragendakan putusan. (mimbar/jepri)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

17 Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polrestabes Medan berkomitmen akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya di...