mimbarumum.co.id – Dua wanita yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersil (PSK) dan seorang pria yang diduga sebagai mucikari diamankan kepolisian Sumatera Utara dari dalam sebuat motel di Medan.
Penangkapan itu dilakukam petugas pada bebeapa waktu yang lalu sekira puku; 22.00 WIB saat terjadi transaksi di Motel Pardede Jalan Juanda Medan, Sumatera Utara.
“Kedua PSK ditangkap saat transaksi di sebuah kamar Motel,” ucap Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Reinhard Nainggolan, Minggu (13/3/19)
Tersangka mucikari berinisial M alias Eda (32), paparnya memasang tarif senilai Rp1-3 juta kepada tamu yang ingin mengencani PSK yang ia “pelihara”. “Sekali kencan, PSK dibayar Rp1 juta,” ucapnya.
Ironisnya, PSK yang dijual tersangka masih di bawah umur. Wanita LN, warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Petisah masih berusia 22 tahun dan AY, warga Bandar Selamat, Kabupaten Deliserdang berusia 21 tahun.
“Jadi tiap harinya PSK itu bisa mendapat keuntungan mencapai Rp 3 juta dari tamu,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Denpasar itu.
Sementara terduga musikari yang tercata sebagai warga Kabupaten Serdangbedagai mendapat keuntungan dari setiap transaksi sebanyak Rp500 ribu.
Pada saat penggerebekan itu, Tim Unit III Subdit IV/Ditreskrimum Polda mengamankan barang bukti tiga buah handphone merek Iphone, uang senilai Rp2 juta dan identitas KTP elektronik dan SIM C.
Tersangka Eda dikenakan pasal 2, pasal 10 Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dan pasal 296 KHUPidana minimal 10 tahun penjara.(Afm)