Dua Pengguna Sabu Diringkus di Desa Penampangan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sat Res Narkoba Polres Samosir menangkap dua pengguna sabu di Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan.

Selain mengamankan barang bukti sebanyak 2 paket sabu masing-masing seberat 0,16 gram dari lokasi penggerebekan, polisi juga mengamankan 3 linting ganja bekas pakai.

“Ketika penggerebekan, memang tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap personil kita. Tapi, dalam perlawanan dua orang berhasil dibekuk, tiga orang melarikan diri,” sebut Kapolres Samosir AKBP M Saleh, melalui Kasat Narkoba Natar Sibarani, kepada wartawan, Kamis (13/2/2020) di Mapolres Samosir.

Baca Juga : Gaji Honorer di RSU TB Enggak Cukup, Azwin Nyambi Jual Sabu

Dijelaskannya, dua tersangka APS (36), sementara ZSS (31) warga Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematang Siantar.

Ia menambahkan, 3 orang yang melarikan diri, masih tahap Daftar Pencarian Orang (DPO). “Nama 3 orang yang melarikan diri, sudah kita kantongi,” katanya.

Menurut Kasat Narkoba, personil Satresnarkoba Polres Samosir yang turun melakukan penggerebekan, juga menemukan enam bungkus plastik putih transfaran kosong.

“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Samosir guna pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya. (robin)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Siswi SMP Disetubuhi Berulangkali di Kawasan Jalan Bilal Medan

mimbarumum.co.id - Sungguh malang nasib seorang ibu rumah tangga, NI (45) warga Jalan Prof HM Yamin Kecamatan Medan Perjuangan,...