mimbarumum.co.id – Tekab Reskrim Polsek Medan Barat membekuk dua orang pengedar uang palsu di Jalan Karya Kecamatan Medan Barat, Rabu (11/3/2020).
Kedua tersangka yang diamankan yakni berinisal P (44) warga Jalan Sekata Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat dan HT alias M (53) warga Jalan Karya Kecamatan Medan Barat.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran upal di seputaran Jalan Karya Medan Barat.
Baca Juga : 21.633 Lembar Upal Dibakar
“Selanjutnya personel menggeledah rumah P di Jalan Sekata dan ditemukan barang bukti upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 19 lembar,” katanya, Rabu (11/3/2020).
Dari pemeriksaan terhadap tersangka diketahui kalau tersangka mendapati upal tersebut dari seorang pria berinisial HT alias M. “Peran tersangka HT yakni orang yang mencetak upal di rumahnya,” ujar Afdhal.
Atas penemuan barang bukti tersebut kedua tersangka kini mendekam di balik sel tahanan Polsek Medan Barat. “Keduanya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy