mimbarumum.co.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Tamiang meringkus dua pengedar sabu-sabu di lokasi terpisah.
Tersangka berinisial M (29) warga Kecamatan Tenggulun dan berinisial R (41) warga Desa Simpang Kiri. Dari tersangka M diamankan barang bukti 9 paket sabu dan dari tersangka R diamankan 18 paket sabu.
Baca Juga : Doorrr…!! Kurir 300 Gram Sabu Ditembak
Kepala Seksi Brantas BNNK Aceh Tamiang AKP Rafi Darmawan pada wartawan, Rabu (15/1/2020) mengatakan kedua tersangka ini diringkus di dua lokasi berbeda.
“Tersangka M kita ringkus dari kediamannya. Namun yang bersangkutan mencoba melarikan diri tapi kita antisipasi. Sedangkan tersangka R kita ringkus di timbangan sawit PT Evan Grup dan kita amankan 18 paket sabu,” ungkap Rafi.
Sambung dia lagi, kedua tersangka saat ini dalam pemeriksaan penyidik untuk pengembangan lebih lanjut.
“Saat ini kedua tersangka menjalani proses pemeriksaan di kantor BNNK Aceh Tamiang dan untuk jumlah total sabu yang diamankan dari dua pelaku sekitar 15,85 gram,” tutur AKP Rafi. (burhan)