mimbarumum.co.id – Dua pemakai narkotika kedatangan “tamu” alias polisi saat menikmati sabu di kamar 114 salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Km 7, Tanjung Balai.
Kedua pemadat tersebut diketahui berinisial R (30) Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai dan SA (31) warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada dua tamu hotel memiliki sabu didalam kamar salah satu hotel yang ada di kota Tanjungbalai.
Baca Juga : Komitmen Berantas Narkotika Polres Tanjung Balai
Atas informasi itu, Kasat Reserse Narkoba dan KBO bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
“Setelah tiba ditempat yang diinformasikan, anggota langsung mengetuk pintu kamar 114 yang didalamnya ada 2 orang laki laki sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres AKBP Yudha, Selasa (29/10/2019).
Melihat kedatangan petugas, tersangka SA membuang 1 set alat hisap sabu dari kedua tangannya ke tong sampah kamar hotel.
“Kedua tersangka langsung kita amankan. Kemudian saat diinterogasi kedua tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik mereka berdua yang diperoleh dari tersangka SA,” ujar Yudha.
Selanjutnya guna pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka bersama barang bukti 1 kaca pirex yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu 1,30 gram, dan 1 set alat hisap sabu, 1 sendok sekop pipet plastik serta 1 mancis dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. (dd)