mimbarumum.co.id – Pelaku penganiayaan dua anggota Polri di tempat hiburan malam Capital Building bertambah. Sebelumnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan delapan orang tersangka dalam penganiayaan terhadap dua anggota Polri.
Namun dari hasil penyidikan tersangka dalam kasus ini menjadi sepuluh orang. Dua tersangka lainnya berinisial A dan M buron.
“Dua tersangka berinisial A dan M buron. Jadi dari sepuluh orang tersangka ini, empat orang positif memakai narkotika dan mereka sudah diserahkan ke Sat Narkoba,” ujar Riko, Rabu (22/7/2020) saat diwawancarai wartawan di Polrestabes Medan.
Baca Juga : Penganiayaan Dua Personel Polri, Delapan Orang Tersangka
Sambung dia lagi, untuk tersangka Kiki Handoko Sembiring (oknum anggota DPRD Sumut, red) negatif menggunakan narkotika.
“KHS (Kiki Handoko Sembiring, red) negatif menggunakan narkotika. Para tersangka kita tahan,” bebernya.
Untuk motifnya, kata Riko, masih pendalaman penyidik. Namun yang pertama kali melakukan pemukulan adalah tersangka KHS.
“Jadi ada rekan wanita dari saudara KHS dipukul. Rekan wanita itu mengaku yang memukulnya adalah anggota Polri. Kemudian saudara KHS mencari siapa yang melakukan pemukulan,” ungkapnya lagi.
Masih kata Riko, saudara KHS bertemu korban (anggota Polri) di parkiran Capital Building. Lalu disanalah terjadi penganiayaan terhadap anggota Polri tersebut.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy