
mimbarumum.co.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Medan sudah menerima dua bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang mendaftarkan operatornya untuk mendapatkan username dan password aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Adanya operator ini, merupakan syarat jelang pendaftaran syarat dukungan bakal paslon perseorangan yang tinggal 14 hari lagi (19-23 Februari 2020).
Pantauan wartawan di Kantor KPU Kota Medan Rabu (5/2/2020), dua bakal paslon perseorangan yang sudah memberikan surat mandat operator Silon adalah atas nama pasangan Yudi Irsandi SH-Suyono pada tanggal 3 Februari 2020, serta pasangan Anggiat Siahaan – Dedy Mauritz W Simanjuntak yang sudah memberikan mandat 3 Desember 2019 lalu.
Baca Juga : KPU Samosir Tetapkan 85 Calon PPK di 9 Kecamatan
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair membenarkan kedua nama bakal paslon tersebut telah datang ke Helpdesk Pencalonan KPU Kota Medan untuk menyerahkan surat mandat operator silon.
Seperti diinformasikan sebelumnya, sesuai Peraturan KPU No 18 Tahun 2019, Pasal 14 ayat 2 disebutkan, paslon wajib memasukkan data pendukung yang tercantum dalam surat pernyataan dukungan ke dalam silon.
“Ada kewajiban yang diatur dalam Peraturan KPU No 18/2019 tentang Pencalonan kewajiban bakal paslon untuk memasukkan data dukungan ke Silon. Untuk itu jauh hari sejak Desember 2019 lalu KPU Kota Medan sudah menyosialisasikannya secara massif baik melalui sosialisasi tatap muka, website, media sosial dan rilis ke media,” ungkap Rinaldi, Rabu (5/2/2020).
KPU Kota Medan juga tetap aktif membuka informasi terkait Silon dan telah menyiapkan operator khusus yang dapat melayani dan membantu operator bakal paslon setiap hari dan jam kerja di Kantor KPU Kota Medan. (siti)