mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Medan vonis mati dua terdakwa kurir 30 kilogram sabu.
Pada persidangan yang berlangsung online kedua terdakwa yakni, Syarifuddin M. Jafar alias Pudin (41) merupakan warga Dusun Meunasah, Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Darul Ihsan, Aceh Timur, dan Saifuddin alias Udin (43) warga Dusun Paloh Lada Desa Paloh Lada, Kecamatan Dawantara, Aceh Utara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syarifuddin alias Udin dan terdakwa Saifuddin alias Udin dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti, di Ruang Cakra VIII, Senin (13/7/2020).
Hakim Sayuti menilai bahwa kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : KM Doa Ibu Berisi Ratusan Bal Pakaian Bekas Ditangkap
Dalam memutus perkara sebagai pertimbangan majelis, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkotika dan kedua terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan.
“Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan,” tegas majelis.
Vonis majelis senada denga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan sebelumnya, bahwa kasus berawal pada 11 November 2019 lalu. Terdakwa Syarifuddin dihubungi oleh seseorang yang bernama Nanda dan mengajak kerja antar sabu ke Kota Medan.
“Selanjutnya, terdakwa Syarifuddin mengajak terdakwa Saifuddin dengan mengatakan apabila sabu tersebut telah sampai ke tangan penerima, mereka akan mendapat upah sebesar Rp40 juta,” kata JPU.
Kemudian, Lanjut dikatakan, Nanda memerintahkan keduanya berangkat dari Aceh Utara menuju Aceh Tamiang menggunakan bus untuk menemui orang suruhannya bernama Ompong.
“Dalam pertemuan tersebut Ompong memberikan kunci mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol: BL 1180 UL, dan mengatakan bahwa di dalam mobil ada paket sabu,” urainya.
Kemudian terdakwa Syarifuddin dan terdakwa Saifuddin berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil tersebut. Sesampainya di pintu masuk Tol Megawati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut.
“Saat diperiksa ditemukan 1 tas jinjing warna hitam yang berisi 30 kg sabu. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Sumut,” tandasnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy