Dua Kurir Narkoba Divonis 20 Tahun Penjara Denda Rp5 Miliar

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 20 tahun penjara masing-masing dua terdakwa yakni, Anton (41) dan Ridwan (31) terlibat peredaran sabu seberat 11,8 Kg dan 3.500 pil ekstasi.

Keduanya selain dihukum pidana penjara juga masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah 1 tahun kurungan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 20 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan,” kata Majelis Hakim, Ali Tarigan di Ruang Cakra VI, Kamis (25/7/2019).

Majelis menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

- Advertisement -

Yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan dapat membahayakan generasi muda.

“Hal yang meringankan, kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama di persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga,” tutur Ali.

Vonis majelis hakim senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Abdul Hakim Harahap yang menuntut sebelumya masing-masing terdakwa selama 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Menganggapi putusan baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. (jep)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...