mimbarumum.co.id –Â Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dan penadah diringkus. satu pelaku ditembak aparat Polsek Percut Seituan.
Dalam penangkapan itu, seorang pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya karena berusaha melawan saat pengembangan penyidikan.
Baca Juga : Kualat..!! Tiga Spesialis Maling Motor di Masjid Ditembak
Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo SIK dalam paparannya Senin (23/9/2019) menjelaskan, pelaku yang ditembak berinsial SM alias Izal (24) warga Jalan Kapten Jamil Lubis Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung. Sedangkan satu pelaku lagi berinisial FS alias Kiko (29) warga Jalan Kolam Ujung Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan.
Selain kedua pelaku, polisi juga meringkus seorang penadahnya berinsial R alias Ojak (27) warga Jalan Gaharu III Keluarahan Harjo Sari I Kecamatan Medan Amplas.
“Dari pengakuan kedua tersangka sementara untuk TKP di wilayah hukum Polrestabes Medan ada 4 TKP sedangkan di Polsek Percut Seituan ada 2 TKP salah satunya degan Laporan polisi Nomor LP/2450/IX/ 2019/SPK/Percut Seituan tgl 19 September 2019 an. Marchelino H Marpaung,” jelas Aris.
Adapun modus kedua tersangka dalam melancarkan aksinya, sambung Aris, yaitu menggunakan kunci T, L dan Y yang sudah dimodifikasi. Untuk pelaku SM merupakan residivis dengan kasus yang sama, sedangkan Kiko belum pernah masuk penjara.
“Untuk barang bukti diamankan berupa 3 set kunci T, 3 set kunci L dan 3 set kunci Y yang sudah dimodifikasi serta 3 sepedamotor yang mana saat ini masih kita telusuri surat-surat dan kepemilikannya dan 3 anak kunci dan alat-alat lainnya yang dipergunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” terang Aris.
Atas perbuatannya itu kini kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (an)