Sabtu, Juli 6, 2024

Dua Bangunan Mewah Tanpa IMB Berdiri Dekat Kantor Lurah Sudirejo I Medan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Dua bangunan mewah yang telah berdiri di Kecamatan Medan Kota diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Kedua bangunan tersebut lebih tepatnya terletak di Jalan Sempurna, berdekatan dengan kantor pengiriman barang atau ekspedisi, Jasa Angkutan Express Roda Jaya, dan di Jalan Santun tepatnya berdekatan dengan Kantor Lurah Sudirejo I, Jalan Santun No 52, Medan. Hal itu terlihat pada hari Rabu (13/7/2022).

Seorang warga berinisial M (45) yang berdomisili di sekitar bangunan tanpa plang IMB tersebut mengatakan bahwa bangunan yang berdiri baru diketahuinya saat melintas di depan bangunan tersebut.

“Aku baru tau ada bangunan ini. Heran juga bang karena gak ada plang IMB nya dan depannya ditutupi seng sehingga bangunan yang di bangun gak tau apa yang mau di bangun,” ucap M kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Ditambahkannya, bangunan mewah yang diduga tidak memiliki izin tersebut memiliki banyak pekerja atau orang yang masuk ke dalam bangunan itu.

“Bang lihat aja langsung ke dalam lebih jelas terkait plang izinnya, banyak pekerjanya bang di dalam,” tutur M.

Tentunya, terkait pendirian dua bangunan tersebut menimbulkan tanda tanya di masyarakat, karena tidak memiliki IMB dan dikhawatirkan bangunan itu adalah bangunan ilegal yang dapat merugikan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Padahal Wali Kota Medan, Bobby Nasution, berulang kali menegaskan tidak main-main untuk menertibkan bangunan yang bermasalah dan tidak sesuai dengan SIMB.

“Peningkatan PAD ini dilakukan guna mendukung pelaksanaan pembangunan kota, terutama merealisasikan 5 program prioritas Pemko Medan. Untuk itu, saya minta seluruh camat mendata bangunan yang berdiri tanpa miliki IMB, kita tidak main-main untuk menertibkan bangunan yang bermasalah ini,” tegas Bobby saat memimpin Rapat Pembahasan Permasalahan Bangunan yang Tidak Memasang Plank/Tidak Memiliki IMB di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan akhir tahun 2021 lalu.

Sementara itu, Camat Medan Kota, Tengku Chairuniza, dan Lurah Sudirejo I, H Kasrin, SE, MM saat dikonfirmasi awak media via selular pada Rabu (13/7/2022) sore terkait kedua bangunan mewah diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) belum berkomentar atau bungkam.

Reporter : Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya