Dua Bandar Tertangkap

spot_img

Berita Terkait

Medan, Mimbar – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) 3CN Polsek Percut Sei Tuan meringkus dua pengedar narkoba, sabu dan ganja, dari dua lokasi berbeda di wilayah hukumnya, pada Jum’at (17/8/2018) siang.

Keduanya adalah, Darwin Nasution (36), warga Jalan Besar Tembung/Jalan Pancasila, Rambungan 2, Gang Dahlia, Desa Bandar Klippa, dan Mhd Zulfan (34) warga Jalan Pendidikan 2, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Darwin diringkus Tim Pegasus C3N Polsek Percut Sei Tuan di kawasan tempat tinggalnya, setelah polisi menerima informasi tentang adanya bandar atau penjual narkoba di seputaran Jalan Pancasila Tembung, Desa Rambungan 2. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penyisiran di kawasan itu. Begitu Darwin terihat, polisi langsung menyergap dan mengamankannya.

“Ketika digeledah, kita menemukan dikantong celana sebelah kiri tersangka kotak rokok sempurna yang berisikan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 2 bungkus klip plastik seberat 25 gram,” beber Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri, dalam keterangannya, Jumat (17/8/2018).

- Advertisement -

Sebelumnya, Kamis (16/8/2018) sekira jam 22.00 Wib, Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan juga berhasil meringkus Mhd Zulfan dari kawasan perkampungan di Gang Tarigan.

Penangkapan itu juga berkat adanya informasi yang diterima polisi dari masyarakat, bahwa ada pria mengedarkan narkoba di Gang Tarigan, Desa Sei Rotan.

“Saat kita sergap, terduga membuang bungkusan ke dalam sumur. Salah seorang personel kita melihatnya.

Ketika bungkusan itu diambil dan dibuka, ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap, Kompol Faidil Zikri.

Selanjutnya, Zulfan langsung diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari pria itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 plastik klip berisi sabu-sabu dan 1 plastik klip ganja, serta uang tunai Rp366 ribu, diduga hasil penjualan narkoba.

Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 yo 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (An)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pasutri Edarkan Sabu di Gang Himpak Desa Patumbak Lama Tak Terjamah

mimbarumum.co.id - Peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Pertahanan, Dusun 6, Gang Himpak, Desa Patumbak Lama/Patumbak Kampung, Deli Serdang,...