mimbarumum.co.id – Pembunuhan sadis terjadi di Tapanuli Selatan. Pelakunya adalah anak tiri dan anak kandung korban. Mereka tak senang karena dituduh mencuri uang dan ibunya juga diperolok-olok.
TWH (21) dan FA (16) hanya bisa tertunduk saat petugas melakukan pemeriksaan atas keduanya. Sementara sang ayah, Sahat (56) telah tak bernyawa akibat pukulan alu yang diayunkan kedua pemuda itu.
Pembunuhan terjadi bermula saat Sahat (56) warga Sosopan Julu, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas mendatangi kedua pelaku yang berada di Desa Sampean, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sahat menuding kedua anaknya itu telah mencuri uangnya. Tak hanya menuding sebagai pencuri, korban pun sempat pernah mengancam akan membunuh ibu pelaku.
Saat korban menemui mereka, kedua pelaku langsung emosi dan langsung menghantamkan sebuah alu terbuat dari kayu ke arah kepala ayahnya itu sehingga seketika membuat korban roboh.
Lalu FA ikut membantu membunuh ayahnya itu. Kedua pelaku lalu kabur saat mengira ayahnya itu sudah tewas. Dengan luka serius, Sahat tewas seketika.
“Aksi pembunuhan itu terjadi pada Senin (25/2/19). Korban medatangi kedua pelaku karena uangnya hilang dan langsung memarahinya. Enggak hanya itu korban juga mencaci maki ibu pelaku,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Alexander Piliang, Selasa (26/2/19).
Mengetahui korban tewas, keduanya pun langsung melarikan diri. Polisi yang mendapat informasi pun langsung terjun ke lokasi. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel pun segera memintai keterangan sejumlah saksi dan melakukan pengejaran.
“Begitu mendapat perintah dari Kapolres untuk membantu Polsek Sosopan, kita langsung menuju kediaman ibu tersangka, dan tidak mendapati TWH di sana. Sementara FA berada di polsek dimintai keterangan sebagai saksi saat itu,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai ini.
Selasa (26/2/2019) sekira pukul 03.00 Wib, petugas mengetahui keberadaan TWH, dan berhasil meringkusnya.
“TWH kita tangkap di rumah pacarnya, di kawasan Kayu Ombun, Sidempuan. Dari pengakuan kedua tersangka, aksi pembantaian itu dikarenakan sakit hati terhadap korban lantaran kerap menyakiti ibunya.
Kedua pelaku itu merupakan saudara satu ibu lain ayah. TWH merupakan anak tiri korban, sedangkan FA anak kandung. Keduanya diduga memang sudah merencanakan pembunuhan lantaran sakit hati melihat tingkah ayah mereka.
Untuk saat ini kedua pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Tapanuli Selatan. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP pidana atau pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Adapun barang bukti yang ditemukan satu batang alu yang telah terpotong dua,satu potong jaket warna biru,satu pasang sepatu karet warna abu-abu, satu potong celana panjang keper warna coklat dan satu unit Hp nokia warna biru lis orange.(zal/dd)