mimbarumum.co.id – Plt Wali Kota Medan membahas draf Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Karantina Penanganan Covid-19 di Mapolrestabes Medan, Senin (27/4/2020).
Plt Wali Kota Medan ini berharap masukan Kapolrestabes untuk penyempurnaan draf tersebut. Di samping itu juga mengharapkan dukungan penuh seluruh jajaran Kapolrestbaes Medan sehingga Perwal terkait Karantina nantinya berlaku efektif guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam pertemuan dengan Kapolrestabes didampingi sejumlah pejabat di jajaran Polrestabes Medan, Akhyar pun menyampaikan draf terkait Ranperwal Karantina tentang Penanganan Covid-19 di Kota Medan.
Dalam Ranperwal terkait Karantina tersebut, ia mengungkapkan rencana Pemko Medan akan menerapkan Cluster Isolation.
Baca Juga : Pemko Medan Wacanakan PSBB Sanksi Khusus Pelanggar Cluster Isolation
“Walaupun sudah masuk kategori ODP, tetapi yang bersangkutan belum positif Covid-19. Selama menjalani karantina, yang bersangkutan akan diberi bantuan pangan. Selain ODP, karantina rumah juga akan diberlakukan terhadap warga yang masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) serta pelaku perjalanan (PP),” sebut Akhyar.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir siap berkolaborasi dengan Pemko Medan dalam rangka penangan Covid-19 di Kota Medan.
Bahkan, ungkap Kapolrestabes, jajaran Polri hingga tingkat bawah telah menggelar Operasi Aman Nusa. Di samping itu lagi tambahnya, Polri juga masuk dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di pemerintahan.
Tidak itu saja, terang Kapolrestabes, Polri juga ikut serta melakukan deteksi terhadap progam jaringan pengaman sosial, guna memastikan bantuan yang diberikan kepada masyarakat tepat sasaran guna menghindari terjadinya kericuhan.
“Apabila pelaksanaan bantuan jaringan pengamanan sosial berlangsung baik dan tepat sasaran, kecil kemungkinan terjandinya kerawanan,” jelas Kapolrestabes.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy