Gubsu : Perwujudan Kepastian Hukum dalam Mendukung Investasi Menuju Sumut Bermartabat
mimbarumum.co.id – DPRD Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Paripurna tentang Tanggapan Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pencabutan empat Perda, Rabu (25/1) di Gedung Paripurna DPRD, Jalan Imam Bonjol. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Misno Adisyah Putra.
Empat Perda yang akan dicabut tersebut adalah Perda Sumut Nomor 2 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi, Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumut, dan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Ketenagalistrikan.
Gubernur berharap dapat memberikan kepastian hukum mendukung investasi. “Masukan-masukan yang ada diharapkan untuk memperkaya materi dalam rangka penyempurnaan Ranperda ini, yang merupakan perwujudan kerja sama kita bersama dalam upaya deregulasi kebijakan dan kepastian hukum dalam mendukung investasi menuju Sumut yang bermartabat,” kata Gubernur Edy Rahmayadi dalam Nota Jawabannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho.

Pencabutan empat perda tersebut juga berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam melaksanakan pengelolaan pertambangan, panas bumi, dan ketenagalistrikan, serta partisipasi kerja sama pihak ketiga.
Dipaparkannya, pencabutan Perda tersebut disebabkan oleh munculnya beberapa ketentuan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah.

Saran Fraksi PDI Perjuangan
Sementara itu, saran dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, agar pemerintah daerah memberikan akses terhadap pengelolaan sumber daya alam, khususnya di bidang pertambangan umum, panas bumi dan ketenagalistrikan.
Setidaknya melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah pusat, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, untuk memastikan rakyat mendapatkan kemanfaatan dari pengelolaan tersebut, dan tidak menjadi penonton di rumah sendiri, serta turut dalam pengawasan dan penataan kembali, khususnya terhadap pengelolaan ketenagalistrikan yang bersumber dari panas bumi.
“Dapat disampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi akan berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak terkait, dengan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan,” jawab Gubernur Edy Rahmayadi dalam nota jawaban tersebut.
Saran Fraksi Partai Golkar
Sedangkan saran Fraksi Golkar yakni walaupun semua kewenangan ditarik dalam hal perizinan pertambangan, pemerintah daerah masih bisa mengurus perizinan pertambangan, apabila pemerintah pusat mendelegasikan kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu menyikapi hal ini, pasca dicabutnya perda nomor 2 tahun 2013 tentang pertambangan umum.
“Dapat disampaikan bahwa pemerintah provinsi sumatera utara akan mengikuti arahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta kepastian hukum dalam rangka kemudahan iklim investasi,” jawab Edy Rahmayadi lagi.
Saran Fraksi Demokrat

“Dapat disampaikan bahwa pemerintah provinsi sumatera utara, akan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, berkoordinasi dengan instansi pusat dan kabupaten/kota, dalam melaksanakan sistem tata kelola tersebut, dengan bekerja keras dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan,” jawab Edy Rahmayadi lagi.
Kemudian, Fraksi Partai Demokrat memberikan masukan, bahwa masih banyak daerah terutama pedesaan, yang mengalami kesulitan untuk mendapat akses listrik.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diminta memberikan kemudahan, dengan meringankan atau menggratiskan biaya pemasangan listrik, sembari melakukan pendataan yang akurat, dalam pemberian subsidi listrik kepada warga yang kurang mampu, dan melakukan penertiban terhadap sistem jaringan dalam penggunaan daya listrik, baik di rumah tangga maupun di perusahaan.
“Dapat disampaikan bahwa, pemerintah provinsi sumatera utara berkoordinasi dengan pemerintah pusat, melalui kementerian energi dan sumber daya mineral republik indonesia (Kementerian ESDM), dan perseroan terbatas Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN), agar program listrik pedesaan, menjangkau seluruh desa yang belum berlistrik di wilayah Sumatera Utara dapat diwujudkan. Sementara bagi masyarakat tidak mampu yang belum menikmati listrik, Pemerintah Provinsi telah memberikan subsidi berupa sambungan listrik gratis dan bantuan instalasi listrik yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebanyak 8.750 kepala keluarga sejak tahun 2018 hingga tahun 2023,” jawab Edy Rahmayadi.
Saran Fraksi PAN
Kemudian, atas saran fraksi Partai Amanat Nasional, agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memantau perkembangan pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah pusat, yang berkeadilan dalam rangka pemerataan ekonomi dan sosial, serta mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, agar masyarakat sumatera utara tidak menjadi korban dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi tanpa izin.

Saran Fraksi Hanura
Selanjutnya, masukan dan pertanyaan dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, mengenai bagaimana kewenangan pemerintah provinsi, terhadap urusan yang diatur dalam keempat ranperda dimaksud. Bahwa dampak dari pencabutan peraturan daerah adalah, kepala daerah harus mencabut peraturan teknis berupa peraturan gubernur terkait, dengan peraturan daerah dimaksud.
Oleh karena itu, peraturan gubernur yang telah terbit, yang berkaitan dengan empat perda diatas, agar dicabut dan berapa lama jangka waktu pencabutan dimaksud.
“Dapat disampaikan bahwa terkait kewenangan, pemerintah provinsi sumatera utara akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk peraturan gubernur dimaksud, segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya setelah keempat pencabutan peraturan daerah dimaksud telah diundangkan. Untuk itu, kami memohon dukungan dari para anggota dewan,” tutupnya.
“Kami menyadari bahwa tiada yang sempurna. Oleh Karena Itu, apabila ada terdapat pertanyaan, saran dan pendapat yang belum ditanggapi, tentu bukanlah ada unsur kesengajaan.
Kami telah memperoleh begitu banyak bahan masukan untuk memperkaya materi dalam rangka penyempurnaan Ranperda Ini yang merupakan perwujudan dari kerja sama kita bersama dalam upaya deregulasi kebijakan dan kepastian hukum dalam mendukung investasi menuju Sumatera Utara yang bermartabat,” jelasnya.
Ranperda Pengelolaan Keuangan
Dalam paripurna itu juga, DPRD Sumut membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.Dalam pembahasan tersebut, masing-masing Fraksi menyampaikan pandangan terhadap dua Ranperda tersebut.
Reporter : Jamaluddin