DPRD Sumut Kirim 3 Nama Pengganti Edy: Arif, Lasro dan Safrizal

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara memutuskan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubsu untuk segera diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Keputusan itu dilakukan pada rapat pimpinan yang digelar pada Kamis (3/8/2023).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting. Ia mengatakan, rapat pimpinan dewan telah sepakat mengusulkan 3 nama Pejabat (Pj) Gubernur Sumut ke Mendagri sebagai pengganti Edy Rahmayadi yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 September 2023.

“Adapun ketiga nama Pj Gubernur Sumut tersebut, yakni Ir Arief Sudarto Trinugroho MT yang saat ini menjabat Sekdaprov Sumut, Drs Lasro Simbolon MA yang saat ini menjabat Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, dan DR Safrizal ZA MSi Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Baskami Ginting kepada wartawan, Kamis (3/7) sore seusai menggelar rapat pimpinan di DPRD Sumut.

Ditambahkan Baskami, ketiga nama itu akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan satu diantaranya. Pihaknya juga sudah menandatangani surat usulan itu.

- Advertisement -

“Sudah saya tandatangani surat usulan ke Mendagri. Rencananya, besok (hari ini, red) akan dikirim ke Jakarta,” tandas Baskami, sembari menambahkan pengajuan 3 nama Pj Gubernur tersebut berjalan dengan lancar atau tidak ada hambatan.

Menurut Baskami, ketiga nama Pj Gubernur Sumut itu berasal dari usulan fraksi-fraksi di lembaga legislatif, kemudian pimpinan dewan membahas dan meneruskannya ke Mendagri. Artinya, keputusannya, siapa Pj Gubernur tetap ada di tangan Mendagri.

Hal ini sesuai dengan permintaan Mendagri melalui suratnya yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut, supaya mengirim maksimal 3 nama calon Pj Gubernur Sumut dan permintaan itu telah dipenuhi lembaga legislatif.

Seperti diketahui, masa jabatan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut akan berakhir pada 5 September 2023, sehingga dibutuhkan Pj Gubernur untuk memimpin Pemprov Sumut hingga Gubernur hasil Pilgub Sumut 2024 dilantik.

Reporter : Jamaluddin

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Ketua PSI Sumut Sambut Ide Partai Super Tbk: Pak Jokowi Punya Ide Cerdas yang Solutif

mimbarumum.co.id - Ketua DPW PSI Sumatera Utara (PSI Sumut) HM Nezar Djoeli sangat mendukung gagasan Partai Super Terbuka yang...