mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra ST melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Tahun 2021 tentang Penyelenggraan Administarasi Kependudukan (Adminduk), Sabtu (6/2/2022) sore, di Jalan Rawa Cangkuk Tiga (RCTI), Kecamatan Medan Denai.
Sosialisasi ini diikuti ratusan warga dengan mengikuti protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat. Edi Sahputra menegaskan, masyarakat harus memiliki dokumen administrasi kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Elektronik. Ia juga menyampaikan kelengkapan admisitrasi kependudukan sangat penting bagi keberlangsungan segala urusan, terutama terkait dengan urusan dengan pemerintah.
Oleh karena itu, Edi mendorong masyarakat yang belum memiliki kelengkapan Adminduk, khususnya KTP Elektronik, untuk segera mengurusnya.
“Kepemilikan KTP Elektronik juga memperlihatkan kepatuhan masyarakat akan administrasi kependudukan,” pungkas Sekretaris Fraksi PAN ini.
Lebih lanjut Edi mengingatkan, mengurus apapun jika ada minta uang dan dipersulit, pihaknya siap membantu warga.
“Administrasi kependudukan seperti KTP elektronik harus dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.
Dia menjelaskan, tanpa adanya kepemilikan dokumen-dokumen ini, maka akan ada kesulitan nantinya jika masyarakat akan menggunakan berbagai layanan publik seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan lainnya.
“Masyarakat Indonesia harus sadar akan pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP Elektronik dan jangan sampai sudah berdomisili di suatu daerah tetapi tidak memiliki dokumen tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, Edi menyampaikan, jika kesulitan dan kurang paham dalam pengurusan Adminduk, pihaknya senantiasa siap membantu warga, baik pengurusan KTP, KK, Akte Kelahiran hingga akta nikah dan lainnya.
“Silahkan datang ke Polos Rumah Mandala jika mau mengurus segala Adminduk tanpa dipungut biaya alias gratis,” katanya.
Usai pemaparan sosialisasi Perda, Edi Sahputra turut membagikan dokumen Adminduk kepada warga yang diurus timnya. Penyerahan dokumen Adminduk itu diberikan secara gratis.
Reporter : Ngatirin